blank
Beberapa orang yang diduga melakukan penganiayaan kini diamankan polisi. Eko Priyono

MAGELANG (SUARABARU.ID) -Diduga tersinggung gara-gara ada orang lain yang memblayer (mengegas-gas) mesin sepeda motor, terjadi penganiayaan berat. Korbannya sampai beberapa orang.

Kapolres AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko hari ini menginformasikan, peristiwa itu terjadi Kamis 7 Mei 2020 diketahui sekitar pukul 2.30. Lokasinya di Jalan Pemuda Barat tepatnya depan Toko Hayati, Dusun Tamanagung RT 01, RW 15,  Desa Tamanagung  Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Korbannya adalah Aldy Renaldy (19) warga Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan,  Kabupaten Magelang, mengalami luka sobek di kepala dan rawat jalan. Selain itu Rexy Frans Magnis (24) warga Gunungpring, Kecamatan Muntilan, mengalami kondisi  kritis dan opname di RSU Muntilan. Lalu Muhammad Andre Kurniawan (20) warga Gunungpring, Muntilan, mengalami luka tusuk di perut, tetapi rawat jalan.

Adapun tersangka pelakunya Imam Novianto (19) warga Losari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Ahmad Mustofa (24) warga Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Selain itu M Fajar Nurcahyo (24) warga Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Yanuar Yudi Kurniawan (27) warga Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, serta Imron dan Agung keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dijelaskan, kejadiannya pada Kamis 7 Mei 2020 sekitar pukul 02 30. Terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang di pinggir jalan tepatnya depan Toko Hayati Jalan Pemuda Barat, Desa Tamanagung, Muntilan.

Awalnya dua motor yang dikendarai korban melintas dari Terminal Muntilan menuju Taman Bambu Runcing untuk mencari makan.  Kemudian salah satu dari kelompok pelaku memanggiI korban.”Selanjutnya tiba-tiba salah satu pelaku menarik korban yang bernama Rexy kemudian dilakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Akibat penganiayaan tersebut  Rexy mengalami luka bacok terbuka pada bagian kepala,” jelasnya.

Dengan adanya laporan tersebut selanjutnya Tim Resmob Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Kamis 7 Mei 2020 sekira pukul 10.00 melakukan penangkapan terhadap para tersangka di rumah masing-masing. Selanjutnya keempat pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita terdiri sebuah pisau jenis sangkur, sebuah pedang, sebuah pipa pralon berisi cor beton, sebuah balok kayu. Selain itu satu unit motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Nopol D-3595-IJ, satu  unit Yamaha Mio M3 warna hitam Nopol AA-6443-HG, dan sebuah helm warna hitam.

Eko Priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini