SEMARANG (SUARABARU.ID) – Agustina, Wali kota Semarang membebaskan retribusi bagi masyarakat yang hendak mempergunakan fasilitas publik utamanya kantor Kecamatan dan Kelurahan.
Hal tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah kota atau Pemkot Semarang dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di samping itu juga sekaligus mendukung implementasi Program Prioritas 100 Hari Kerja yang kelima yaitu Semarang Inklusif.
“Berbagai macam aduan disampaikan bahwa masyarakat mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar. Maka saya mohon Pak Sekda nanti supaya mempersiapkan revisi Perwal yang mengatur pembebasan retribusi bagi masyarakat yang akan mempergunakan ruang-ruang publik di dalam kantor Kecamatan dan Kelurahan,” ungkap Agustina.
Pembebasan retribusi ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan ruang publik secara maksimal.
Ini juga merupakan bentuk dukungan Pemkot Semarang agar masyarakat semakin mudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif.
“Kecuali kita punya aula khusus untuk pernikahan, nah itu berbeda. Kalau ruang kerja (di kantor kelurahan dan kantor kecamatan) yang digunakan untuk masyarakat itu tidak usah bayar,” imbuh Agustina.
Lebih lanjut, Penjabat Sekda Kota Semarang Mochamad Khadik menjelaskan jika pembebasan retribusi ini sudah sesuai Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha.
Pihaknya kini tengah mengerjakan administrasi yang diperlukan untuk merevisi aturan yang ada.