blank
KEMUDAHAN PEMBAYARAN: Hendi saat mengecek kesiapan petugas pajak belum lama ini. Kemudahan pembayaran diberlakukan Pemkot Semarang, terkait wabah virus Corona. Foto: heri priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, mengeluarkan kebijakan keringanan penundaan setoran pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, serta diskon PBB bagi masyarakat.

Dalam penundaan setoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan ini, Bapenda memberikan keleluasan untuk pajak bulan April, Mei, dan Juni 2020, yang dapat dibayarkan sekaligus di bulan Juli 2020 tanpa denda.

BACA JUGA : Hendi Minta Dewan Masjid Indonesia Lantunkan Doa Lewat TOA Masjid

Sedangkan untuk diskon PBB, diberikan sebesar 15 persen untuk pembayaran di bulan April 2020, 10 persen jika membayar di bulan Mei 2020, dan lima persen pada pembayaran bulan Juni 2020. Dan terkhusus PBB Sekolah dan Rumah sakit, diskon PBB diberlakukan sebesar 25 persen.

Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan, jika kebijakan yang diberikannya itu, berkaitan dengan upaya dalam menghadapi Covid-19. Dirinya menuturkan, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.

”Dampak yang ditimbulkan akibat Covid-19 tidak hanya pada persoalan medis saja, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat. Maka komitmen kami untuk hal-hal yang berdampak pada perekonomian, yang mana itu di bawah kewenangan Pemerintah Kota Semarang, kami akan mengupayakan adanya kebijakan-kebijakan yang meringankan,” tegasnya.

Alternatif Pembayaran
Secara teknis, Walikota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menuturkan, untuk penundaan penyetoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, pelaku usaha tetap harus melakukan pelaporan setiap bulannya. Sedangkan untuk diskon PBB, akan dipotong secara otomatis pada sistem tanpa pengajuan.

”Nanti di sistem Bapenda otomatis dipotong, kalau untuk PBB. Tapi untuk yang pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, tetap harus lapor setiap bulannya. Bayarnya di Juli bisa, tidak akan kena denda,” terangnya.

Sementara itu, demi memudahkan pembayaran pajak di tengah wabah Covid-19, Bapenda Kota Semarang juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran online, melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN.

Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran offline, akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV & Kantor Bapenda sendiri.

Heri Priyono-Riyan