blank
Pelantikan tim ajudikasi dan satgas pendaftaran tanah oleh Kepala Kantor ATR/BPN Jepara. ( Foto : Uut )

JEPARA(SUARABARU.ID) Kabupaten Jepara memiliki 661 ribu bidang tanah. Namun yang telah bertifikat baru 296 ribu bidang atau 45 persen. Sedang sisanya sebanyak 365 ribu bidang atau 55 persen belum bersertifikat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jepara Mujiono, Senin (20/1/2020) seusai    mengambil sumpah serta melantik panitia ajudikasi, dan satgas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), di aula  salah satu resto di Jepara.

Mereka yang dilantik  dan diambil sumpahnya tercatat sebanyak 109 panita ajudikasi, dan satgas PTSL. Para pejabat yang dilantik  terdiri dari petinggi dan carik serta    dibagi menjadi lima tim dengan cakupan total 16 desa di 10 kecamatan.

Menurut Mujiono, tahun 2020 ini Jepara hanya ditargetkan untuk menyelesaikan  50 ribu peta bidang tanah (PBT). Sedangkan untuk sertifikat hak tanggungan (SHT) mendapatkan kuota  43.750 ribu bidang. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu, yakni 71.300 untuk PBT sedangkan SHT 56 ribu bidang. “Mungkin ini disebabkan karena diambil oleh daerah lain. Sebab  Cilacap mendapatkan kuota  220 ribu sertifikat ,” ungkap Mujiono.

Penurunan target ini membuat Kantor ATR/BPN Jepara optimis dapat  kembali rampungkan 100 persen. “Bahkan dengan adanya bantuan dari panitia ajudikasi, dan satgas PTSL kami optimis dapat lebih cepat menyelesaikannya dibandingkan  target yang diberikan  tanggal 20 September 2020,” ujar Mujiono

Dijelaskan lebih jauh  oleh Mujiono, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara, terus berupaya menyelesaikan 365 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat. Hal ini sesuai kebijakan pemerintah, yang mengharuskan seluruh bidang tanah di Jateng harus terdaftar di tahun 2023. “Kami akan bekerja keras untuk mencapai target tersebut untuk dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

SuaraBaru.Id / Hadi Priyanto