blank
Barang bukti truk berisi rokok ilegal yang sudah diamankan di kantor KPPBC Kudus.

KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Dari operasi tersebut KPPBC Kudus berhasil menyita sebanyak 400 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).

”Seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus Iman Prayitno, Jumat (25/1).

Menurut Imam, operasi penggagalan penyelundupan rokok ilegal tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat akan adanya aktifitas mencurigakan akan adanya penyelundupan rokok ilegal. Barang itu diangkut menggunakan sebuah truk dari wilayah Kabupaten Jepara.

Mendapati informasi tersebut, petugas Bea Cukai langsung bergerak melakukan pengintaian. Bahkan petugas pun sempat membuntuti truk yang sudah bergerak pada Rabu (23/1) silam.

Pada pukul 12.00 WIB, tim mendapati truk buruannya tersebut sedang terparkir di sebuah ekspedisi di pinggir Jalan Raya Bugel-Jepara. Petugas pun langsung melancarkan operasi. Truk yang dicurigai langsung dihentikan dan disita untuk dibawa ke KPPBC Kudus.

Saat digeledah, ternyata di dalam truk berisi ribuan batang rokok ilegal siap edar. Saat dihitung, diperkirakan ada 400 ribu batang rokok ilegal yang sudah dalam kemasan.

”Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp 286 juta. Sedangkan untuk kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 188,82 juta,” jelasnya.

“Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut, barang bukti beserta pemilik ekspedisi yang berinisial R (40 tahun) diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya. suarabaru.id/Tm