blank
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Jumat (10/7/2020). Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa pembebasan Etty binti Toyyib Anwar, WNI terpidana hukuman mati di Arab Saudi, melalui proses diplomasi yang panjang hingga level kepala negara.

Diplomasi untuk pembebasan Etty dilakukan oleh Presiden Joko Widodo kepada Raja Salman Abdulaziz al-Saud, serta antara menlu RI dan Kerajaan Arab Saudi dalam berbagai pertemuan bilateral. Presiden Jokowi bahkan telah dua kali menulis surat untuk Raja Salman.

“Upaya tersebut membuahkan hasil. Pihak ahli waris akhirnya bersedia memberikan tanazul atau pemaafan bagi Ibu Etty melalui (pembayaran) diyat,” kata Retno dalam konferensi pers daring dari Jakarta, Jumat.

Etty Toyyib adalah terpidana qisas atas kasus pembunuhan pada 2002. Pekerja migran asal Majalengka, Jawa Barat, itu dijatuhi hukuman pancung karena didakwa meracuni majikannya, Faisal al Ghamdi.

Selama hampir 19 tahun Etty dipenjara, perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah melakukan pendekatan kepada keluarga korban sebanyak 20 kali agar ia diampuni.

Perwakilan RI juga melakukan pendampingan kekonsuleran sebanyak 43 kali, melakukan pendekatan dengan keluarga korban hingga sembilan kali, serta tiga kali memfasilitasi pertemuan di Arab Saudi yang melibatkan keluarga Etty dari Indonesia.

Sebagai buah dari upaya panjang tersebut, Etty akhirnya dibebaskan melalui pembayaran diyat sebesar empat juta real (sekitar Rp15,2 miliar) kepada keluarga korban. Ia kemudian dipulangkan dan tiba di Tanah Air pada 6 Juli lalu.

Menlu Retno menjelaskan bahwa selain bantuan dari pemerintah, para dermawan turut memberikan dukungan dalam proses pembebasan Etty, termasuk kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Nahdlatul Ulama serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ke depannya, pemerintah akan memperkuat aspek pencegahan yang semakin efektif agar pekerja migran Indonesia tidak tersandung perkara hukum di negara penempatan.

Edukasi bagi calon pekerja migran pada tahap rekrutmen perlu dilakukan agar mereka benar-benar memahami hukum dan aturan yang berlaku di tempat mereka akan bekerja.

“Penting bagi WNI untuk mematuhi hukum setempat, dan agar WNI tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum jika menghadapi masalah. WNI wajib lapor ke perwakilan RI terdekat saat menghadapi masalah,” Retno menegaskan.

Ant/Muha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini