blank
Rakor ini diikuti instansi terkait untuk membahas perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Grobogan. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Perlintasan kereta api sebidang tanpa penjagaan menjadi permasalahan di wilayah Kabupaten Grobogan. Pasalnya, kerap terjadi kecelakaan yang melibatkan KA dengan kendaraan bermotor di perlintasan tanpa palang tersebut.

Guna mencegah bertambahnya angka kecelakaan akibat laka di perlintasan sebidang diadakan kegiatan Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas Angkutan jalan. Rapat tersebut diadakan di Aula Jananuraga Polres Grobogan, Senin (8/6/2020).

Hadir dalam rapat tersebut, Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Kabag Ops Kompol Sutomo, Kasat Lantas AKP Muchammad Yogi Prawira beserta jajaran kapolsek. Hadir pula Kepala Bappeda  Anang Armunanto, Kepala Dishub Agung Sutanto, Senior Manager PT KAI Daop 4 Semarang Kolonel Marinir Supardi, perwakilan Dispermades, para camat dan kepala desa yang wilayahnya dilintasi rel KA.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kapolres Grobogan, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho. Menurut dia, sampai saat ini kasus kecelakaan perlintasan sebidang masih cukup tinggi, sehingga perlu adanya evaluasi.

“Masih banyak perlintasan sebidang yang tidak dilengkapi dengan palang pintu maupun rambu-rambu di perlintasan kereta api. Saya harap kita dapat meningkatkan dan mewujudkan kembali keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang,” ujarnya.

blank
Kapolres Grobogan, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, saat menyampaikan sambutannya. Foto : hana eswe.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Muchammad Yogi Prawira mengharapkan Pemkab Grobogan membuat regulasi atau aturan yang mengatur tentang pengelolaan perlintasan sebidang. Menurut dia, perlintasan kereta api tanpa palang pintu dilakukan penjagaan oleh warga setempat perlu  dukungan Pemkab Grobogan atau desa setempat.

“Selain itu perambuan yang sudah rusak diperbarui, juga.melengkapi rambu yang tidak ada di sekitar perlintasan KA. Agar memasang perangkat peringatan suara saat KA akan melintas di setiap perlintasan sebidang,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memberitahukan setiap jadwal kereta api yang lewat kepada Kepala Dusun/Desa yang wilayahnya dilintasi untuk disosialisasi kepada warganya agar lebih berhati-hati. Dia juga mengharapkan penutupan permanen dengan palok pembatas pada perlintasan sebidang yang sering menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas khususnya roda empat. Juga menyediakan penjagaan 1×24 jam pada setiap perlintasan sebidang

“Selain itu, PT KAI agar rutin melaksanakan cek jalur atau lintasan KA secara simultan dan menyampaikan temuan atau permasalahan yang ditemui kepada kepala dusun atau kepala desa setempat agar segera ditindaklanjuti,” tambah dia.

Sampai dengan saat ini jumlah perlintasan sebidang buka menurun malah semakin bertambah. Hal itu diungkapkan Kepala Dishub Grobogan, Agung Sutanto.

“Kami sudah pernah mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa untuk mengirimkan data perlintasan sebidang mana yang akan ditutup dan perlintasan sebidang mana yang akan dikelola dan diberikan penjagaan dengan baik. Karena itu, kepada para Camat agar menyarankan kepada kepala desa untuk me-review kembali kesepakatan-kesepakatan terkait penutupan perlintasan sebidang,” ungkapnya.

Agung menjelaskan, perijinan perlintasan sebidang saat ini sudah tidak berlaku. Hanya diperbolehkan izin membangun fly over.

Hana Eswe-trs

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini