Kantor KPU Grobogan. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – KPU Grobogan menetapkan ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024.

Hal itu tertuang dalan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 1251 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Rapat Umum Serta Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024.

Keputusan KPU Grobogan yang ditandatangani Ketuanya Agung Sutopo, juga berisi tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilaksanakan dengan pertimbangan beberapa hal.

Pertimbangan itu antara lain soal etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu konstruksi untuk APK dibuat dengan memperhatikan unsur keamanan APK maupun lingkungan sekitarnya dan daya tahan APK selama masa kampanye Pilkada 2024.

Ketentuan lainnya terkait pemasangan APK, yaitu dilarang menutupi jarak pandang pengguna jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilarang melintang di atas jalan.

Kemudian pemasangan APK dilarang melebihi tepi paling luar badan jalan dan tidak menganggu lalu lintas dan merusak pohon pelindung jalan atau dipaku di pohon.

Lokasi yang Dilarang

Keputusan KPU Grobogan Nomor 1251 Tahun 2024 juga mengatur lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2024.