Berikut lokasi yang dilarang berdasar Keputusan Grobogan KPU Grobogan Nomor 1251 Tahun 2024
-
- Tempat Ibadah
- Rumah Sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan
- Kantor Militer/ Kepolisian
- Gedung milik Pemerintah
- Tempat Pendidikan baik Negeri maupun Swasta
- Pasar, termasuk pagar dan halaman
- Taman, Tugu/ Gapura Kota/ Batas Kota
- Jembatan
- Tiang Listrik, Tiang Telepon, Tiang Penerangan Jalan Umum, Gardu Listrik, Menara Tower.
- Area Perlintasan Rel Kereta Api
- Jalan-jalan Protokol meliputi:
– Seputar atau sekeliling Simpang Lima Purwodadi kecuali konstruksi reklame komersial
– Seputar atau sekeliling Alun-Alun Purwodadi
– Jalan R. Suprapto
– Jalan Letjen. S. Parman
– Jalan MT Haryono
– Jalan Jendral Sudirman Purwodadi
– Jalan Piere Tendean.
Tya Wiedya