Berikut lokasi yang dilarang berdasar Keputusan Grobogan KPU Grobogan Nomor 1251 Tahun 2024

    1. Tempat Ibadah
    2. Rumah Sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan
    3. Kantor Militer/ Kepolisian
    4. Gedung milik Pemerintah
    5. Tempat Pendidikan baik Negeri maupun Swasta
    6. Pasar, termasuk pagar dan halaman
    7. Taman, Tugu/ Gapura Kota/ Batas Kota
    8. Jembatan
    9. Tiang Listrik, Tiang Telepon, Tiang Penerangan Jalan Umum, Gardu Listrik, Menara Tower.
    10. Area Perlintasan Rel Kereta Api
    11. Jalan-jalan Protokol meliputi:
      – Seputar atau sekeliling Simpang Lima Purwodadi kecuali konstruksi reklame komersial
      – Seputar atau sekeliling Alun-Alun Purwodadi
      – Jalan R. Suprapto
      – Jalan Letjen. S. Parman
      – Jalan MT Haryono
      – Jalan Jendral Sudirman Purwodadi
      – Jalan Piere Tendean.

    Tya Wiedya