blank
Public Hearing dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dengan moderator H Sisdiono S.Pd. Foto: Isno.

TEGAL (SUARABARU.ID) – DPRD Kota Tegal, menggelar Public Hearing membahas terkait tiga Raperda di ruang Paripurna, Rabu 13/6/2026) malam.

Public Hearing dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST dengan moderator H Sisdiono S.Pd. Hadir pemateri Ketua Pansus VII DPRD Kota Tegal, H Susanto Agus Priyono SH, MH (Pansus Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan).

Ketua Pansus VII Fathul Imam S.Pd.I,
(Ketua Pansus Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan BMD).

Ketua Pansus IX DPRD Kota Tegal Hj Nurfitriani SE, Akt, MM (Ketua Pansus Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan).

Ikuti hadir dari Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Budio Pradipto SH.

Kepala Bidang Pengelolaan BMD Badan Keuangan Daerah Kota Tegal,
Roni Andriyanto, SE, MEc.Def, dan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pangan Kota Tegal, Ir Cucuk Daryanto, M.Si.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST menyampaikan, penyelenggaraan public hearing merupakan wujud komitmen bersama, pemerintah daerah, DPRD serta masyarakat, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah disusun secara partisipatif, transparan, akuntabel dan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

“Kami percaya bahwa regulasi yang
baik lahir dari proses yang membuka ruang dialog, kritik, dan masukan dari masyarakat,” kata Kusnendro.

Public hearing bertujuan menjaring aspirasi masyarakat, menyempurnakan draft Raperda, sehingga benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan legitimasi sosial bahwa Raperda yang dihasilkan dapat
diterapkan secara efektif.

Tiga Raperda yang dibahas memiliki dampak yang luas dan mendasar bagi kehidupan sosial, ekonomi dan keamanan di Kota Tegal.

Tiga Raperda Penyelengaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dapat dilakukan secara optimal, sehingga dampak kejadian kebakaran berupa resiko terhadap
keselamatan jiwa sebisa mungkin bisa dihindari dan resiko kerugian harta benda sebisa mungkin diminimalisasi.

Raperda tentang perubahan kedua atas
Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang
pengelolaan barang milik daerah. Perlunya dibentuk Raperda ini adalah bahwa saat ini inventarisasi barang milik daerah belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Selain itu dari sisi kepastian hukum,
dimaksudkan untuk meningkatkan
akuntabilitas dan standarisasi hukum
terhadap hasil inventarisasi barang milik daerah, dengan mewajibkan inventarisasi
oleh aparat intern pengawas pemerintah
(apip) melalui inspektorat, serta dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah.

Raperda ini diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi dan fisik guna optimalisasi pelayanan publik untuk peningkatan pendapatan asli daerah.

Raperda tentang perlindungan lahan
pertanian pangan berkelanjutan
bahwa fenomena perubahan lahan pertanian menjadi non pertanian menjadi tren saat ini termasuk di Kota Tegal.

Dorongan pemukiman dan pembangunan industri serta infrastruktur kerap diprioritaskan karena dinilai memberikan keuntungan ekonomis
yang lebih cepat.

Petani terpaksa menjual sawah karena tidak ada bantuan alat, modal, dan kepastian harga sehingga pilihan ini menjadi rasional karena kebutuhan hidup mendesak dan serta pengembang
menawarkan harga lahan yang tinggi.

Seharusnya lahan pertanian bukan sekadar area budi daya, namun lahan pertanian menjadi pilar utama ketahanan dan kedaulatan pangan, untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat setempat dan
masyarakat sekitar.

Public hearing bukan sekadar formalitas, tetapi momentum penting untuk
menghadirkan regulasi yang benar-benar
sesuai kebutuhan masyarakat. “Oleh karena itu, kami mengharapkan partisipasi aktif para peserta untuk memberikan saran, kritik, maupun rekomendasi yang konstruktif,” ujar Kusnendro.

Semoga public hearing ini menghasilkan
kesepakatan yang terbaik demi kemajuan Kota Tegal. “Mari kita wujudkan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mampu menjawab tantangan masa depan,” terang Kusnendro.

Isno