JEPARA(SUARABARU.ID) – Pengobatan Ida Dayak akan hadir di Jepara. Kegiatan akan dilakukan di Gedung Serbaguna Setda Jepara pada 21 dan 22 Oktober 2024. Postingan itu beredar di berbagai platform media sosial.
Terhadap postingan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menegaskan, tak ada pihak mana pun yang akan menggunakan gedung milik Pemkab Jepara untuk aktivitas tersebut, termasuk Gedung Shima atau yang dulu bernama Gedung Serbaguna. Dia justru meminta masyarakat untuk berhati-hati.
“Hati-hati penipuan. Karena dalam poster digital yang beredar, calon pasien harus melakukan transfer biaya pendaftaran terlebih dahulu hingga Rp350 ribu. Padahal tidak ada satu pun pihak yang akan menggunakan Gedung Shima untuk acara tersebut,” kata Edy Sujatmiko pada Minggu (29/9/2024).
Karena itu dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Apalagi sudah dia pastikan tidak ada kegiatan tersebut di Gedung Shima pada tanggal sesuai yang dipublikasikan. Pasalnya, belakangan ini sering terjadi penipuan dengan modus seperti itu.
Tidak adanya pihak yang mengajukan pemakaian Gedung Shima untuk kegiatan itu juga dipastikan Kepala Bagian Umum Setda Jepara Anjar Jambore Widodo.
“Sampai saat ini belum ada surat masuk baik lewat Srikandi ataupun aplikasi Apikra. Tidak ada yang koordinasi dengan kami di Bagian Umum,” tandas Anjar. Srikandi adalah aplikasi surat tanpa kertas yang juga digunakan Pemkab Jepara. Sedangkan Apikra adalah aplikasi milik Pemkab Jepara untuk penggunaan ruangan-ruangan dan unit kendaraan milik Pemkab Jepara.
Anjar Jambore Widodo sampai membuat laporan khusus ke Pj. Bupati Edy Supriyanta mengenai adanya modus tersebut. “Pak Pj. Bupati pun berpesan agar tidak ada yang tertipu karena sudah beberapa kali ada kejadian penipuan dengan modus itu di luar Jepara,” katanya.
Bakolkopi