SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Sebanyak 22 peserta, Selasa (2/6), mulai mengikuti uji kompetensi untuk pengisian job 5 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Uji kompetensi, digelar di Gedung Menara Wijaya di Lantai 10 Pemkab Sukoharjo.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Sukoharjo, Dr Anwar Hamdani, menyatakan, seleksi untuk pengisian 5 job pejabat eselon II ini, dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif. ”Diikuti sebanyak 22 peserta,” jelasnya.
Ke 22 peserta tersebut terdiri atas masing-masing 5 peserta untuk job pengisian Kepala Dinas Pangan dan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga. Berikut masing-maisng 4 peserta untuk job pengisian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kebpendudukan Pencatatan Sipil, dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan.
Peserta Sendiri
Kepada para peserta dipahamkan, bahwa hasil uji kompetensi yang menentukan adalah peserta sendiri. Bukan oleh Pansel, bukan Bupati, bukan Sekda dan bukan Tim Asesor. ”Kepada seluruh peserta, kami harapkan mengikuti uji kompetensi dengan sungguh-sungguh,” jelas Anwar Hamdani.
Pansel berharap, semua peserta nantinya memperoleh hasil Memenuhi Syarat (MS), sehingga dapat mengikuti ke tahapan seleksi berikutnya, yaitu uji gagasan atau makalah. Uji kompetensi ini, dilaksanakan oleh Tim Asesor dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Pansel minta kepada Tim Asesor, untuk melaksanakan uji kompetensi secara transparan, objektif, profesional, dan akuntabel. Ketua Tim Asesor, Tuhana SH, MSi, menjelaskan, materi uji kompetensi meliputi kompetensi manajerial, kompetensi bidang, dan kompetensi sosio-kultural, serta manajemen pemerintahan.
Empat Kategori
Untuk hasil uji kompetensi, nantinya ada empat kategori. Yaitu; Memenuhi Syarat (MS), Masih Memenuhi Syarat (MMS), Kurang Memenuhi Syarat (KMS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Oleh Pansel, hasil uji kompetensi ini nantinya akan diumumkan tujuh hari setelah pelaksanaan uji kompetensi.
Bagi peserta yang dinyatakan Lulus atau Memenuhi Syarat (MS), akan mengikuti seleksi tahap berikutnya, yakni uji gagasan atau makalah, yang akan dilaksanakan secara online. Hal ini mengacu Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: 52 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid)-19.
Hadir dalam acara pembukaan uji kompetensi; Sekda Sukoharjo, Drs Agus Santosa, Asisten Administrasi Umum Sekda, Eko Adji Arianto SH, MM dan Pansel. Sekda Agus Santosa, menyatakan, untuk mengangkat pejabat eselon dua di jenjang Kepala Dinas atau Kepala Badan, mengacu pada UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yakni harus mengacu berdasarkan hasil seleksi secara terbuka dan kompetitif, yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi. Berbeda dengan dulu, pengangkatan pejabat berdasarkan pertimbangan dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).
Bambang Pur