SEMARANG (SUARABARU.ID)– Komisioner KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul, mengatakan, Pemerintah masih berencana melanjutkan program Analog Switch Off (ASO) Tahap III, untuk sejumlah wilayah layanan siaran, mulai Selasa (10/1/2023) ini.
Namun rencana itu diputuskan ditunda, mengingat distribusi bantuan Set Top Box (STB) gratis belum mencapai 90 persen, di wilayah-wilayah yang akan diterapkan ASO.
”Dari rapat koordinasi dengan KPI Pusat diinformasikan, pelaksanaan ASO mulai Selasa (10/1/2023), harus ditunda. Salah satu alasan penundaan itu, karena pertimbangan pesan Presiden RI, Joko Widodo, agar distribusi Set Top Box (STB) gratis, sudah di angka 90 persen,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/1/2023).
BACA JUGA: Calon Lokasi RSNU Jepara Akan Menjadi Pusat Peringatan Satu Abad NU
Diungkapkan juga, KPID Jateng mendorong, agar distribusi STB menjadi perhatian lebih serius oleh Kemenkominfo. Termasuk menjamin ketersediaan pasokan STB di pasaran, untuk masyarakat umum.
Wilayah yang sedianya dijadwalkan akan “suntik mati” siaran televisi analog Tahap III itu di antaranya, Malang dan sekitarnya (Jatim 2), Madiun dan sekitarnya (Jatim 9), Bali, Makassar, Banjarmasin, Medan, Palembang, termasuk wilayah layanan Jateng 7, yang meliputi Purwokerto, Cilacap, Brebes dan Purbalingga.
Anas menambahkan, penerapan pelaksanaan ASO di wilayah layanan siaran, juga harus dibarengi dengan kesiapan faktor pendukungnya. Terutama persoalan distribusi STB, daya terima siaran digital, hingga persoalan teknis lainnya.
BACA JUGA: Kombes Basya Lulusan Akpol 96 Resmi Jadi KaroOps Polda Jateng
Berkaca pada pelaksanaan ASO Tahap II pada 2 Desember lalu, Anas berharap, pelaksanaan ASO Tahap III bisa lebih baik. Terutama menyangkut soal distribusi dan ketersediaan STB di pasaran. Kemudian soal dampak kematian siaran analog, di daerah-daerah yang berdekatan dengan daerah yang menjalani program ASO.
”Pada penghentian siaran analog 2 Desember 2022 lalu, soal distribusi bantuan STB untuk masyarakat miskin, dan minimnya ketersediaan STB di pasaran, masih menjadi masalah di Jateng,” imbuhnya.
Sehingga, lanjut dia, menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena itulah butuh komitmen yang lebih serius dari pemerintah pusat dan pemegang Mux, untuk menjamin distribusi dan ketersediaan STB di daerah yang akan melaksanakan ASO.
BACA JUGA: Polisi Tidak Boleh Berpolitik, Tetapi Perlu Tahu
Sesuai regulasi, distribusi STB menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya, dalam hal ini dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
”Maka sebaiknya ada koordinasi antara Kemenkominfo dengan Kemendagri, agar kewenangan dan keterlibatan pemerintah daerah ditingkatkan, sehingga membantu memperlancar persoalan ASO ini,” tambahnya.
Di satu sisi, Anas juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah distribusi STB yang disebutkan Kemenkominfo. Padahal distribusi STB menjadi acuan penerapan ASO di suatu daerah. Dan ada beberapa daerah yang dipantau, ternyata jumlah distribusi STB-nya tidak sesuai dengan angka yang disebutkan Kemenkominfo.
BACA JUGA: Ditbinmas Polda Jateng Gelar Pelatihan TOT Polmas di Polres Blora
”Misalnya di Solo, yang dikatakan sudah 96 persen dalam distribusi bantuan STB, sehingga menjadi dasar diterapkannya ASO pada 2 Desember lalu. Ternyata, tidak sampai 50 persen distribusinya. Dari sekitar 22.000 STB subsidi, baru didistribusikan sekitar 9.000 STB sebelum 2 Desember. Kita khawatir di daerah-daerah lain juga begitu, sehingga dikhawatirkan hanya klaim jumlah distribusi STB,” katanya.
Selain distribusi STB gratis bagi masyarakat tidak mampu, terang Anas, yang harus diperhatikan adalah, pasokan ketersediaan STB untuk masyarakat umum di pasaran.
”Pada pelaksanaan ASO 2 Desember 2022 lalu, masih banyak toko yang kehabisan stok, dan harganya mahal. Sehingga masyarakat tak bisa menikmati siaran televisi digital,” tutur dia lagi.
BACA JUGA: Dandim 0721/Blora Pimpin Laporan Korps Sertijab Danramil dan Perwira Staf
KPID Jateng juga mendapati ekses yang dialami daerah-daerah, yang belum masuk penerapan ASO, tetapi sudah tidak bisa menonton siaran analog. Laporan aduan itu banyak diterima KPID Jateng.
Di sisi lain, Anas juga mempertanyakan rencana pembentukan ruang koordinasi antara Kemenkominfo dengan stakeholder di daerah, dalam program ASO ini. ”Perlu dibuat ruang koordinasi, semacam posko bersama, sebagai sarana koordinasi di daerah,” saran dia.
Sementara itu, Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia, menyampaikan di Jateng banyak keluhan dari masyarakat, yang daerahnya sudah tidak bisa menikmati siaran analog, lantaran berdekatan dengan daerah yang masuk program penerapan ASO.
BACA JUGA: Pergi dari Rumah, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Sungai
”Misalnya, sebagian wilayah di beberapa kabupaten/kota seperti Jepara, Magelang, Blora dan lainnya. Padahal daerah itu belum masuk ASO, tetapi sudah ikut mati analognya. Ini harus dicarikan solusinya oleh Kemenkominfo, sehingga tidak terjadi pada tahap ASO berikutnya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kemenkominfo telah menerapkan ASO secara bertahap. Tahap I pada 2 November 2022 lalu, dimulai dari Jabodetabek. Lalu dilanjutkan Tahap II pada 2 Desember 2022, menyusul Batam, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Solo.
Riyan