WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Gara-gara tak punya serupiah pun, membuat pria berinisial SS (39), warga Kalibeber Mojotengah Wonosobo itu, gelap mata dan melakukan tindak kejahatan.
Pelaku yang berprofesi sebagai pekerja serabutan dan sering tidak bekerja itu pun lalu melakukan tindak pencurian di Pasar Induk Wonosobo seorang diri.
Kabag Humas Polres Wonosobo AKP Edy Vico Bey SH, dalam gelar perkara di Mapolres setempat, mengungkapkan pencurian dilancarkan pelaku saat perayaan Idul Fitri 1442 H lalu.
“Suasana Pasar Induk yang sepi saat hari pertama hari raya lebaran lalu, ternyata dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian. Aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar dia.
Menurut AKP Edy Vico Bey SH, barang yang dicuri berupa 14 slop rokok dari berbagai jenis dan uang Rp 1 juta milik salah satu pedagang. Pencurian dilakukan sendirian oleh pelaku.
“Suatu pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, kepala pelaku pusing tujuh keliling karena tidak punya uang. Apalagi hari itu, merupakan moment perayaan Idul Fitri 1442 H. Dia pun gelap mata dan nekad melakukan pencurian,” terangnya.
Congkel Jendela
Dengan mengendari sepeda motor merk Honda Vario, lanjutnya, siang hari SS meluncur ke tempat tujuan untuk melakukan tindak kejahatan. Pelaku membobol kios dengan cara mencongkel jendela warung menggunakan obeng.
“Karena suasana sepi, aksi pencurian pun bisa dilakukan secara leluasa. SS mencongkel pintu salah satu kios dan mengambil beberapa slop rokok berbagai jenis dan sejumlah uang yang berada di laci kios,” bebernya.
Hasil curiannya lalu ditaruh di dalam karung dan sembunyikan di samping gerobak yang ada di dekat tempat kejadian perkara (TKP). Karung berisi ratusan bungkus rokok tersebut baru diambil pelaku keesokan harinya.
Rokok hasil curiannya lalu dijual kepada seseorang seharga Rp 1.850.000. Pelaku mengaku uang curian dan hasil penjualan rokok digunakan untuk memenuhi kebutuhan lebaran keluargannya.
Atas laporan pemilik kios dan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Wonosobo, pelaku berhasil dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini pelaku terpaksa meringkuk di tahanan Polres setempat.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Beberapa bungkus rokok, sepeda motor dan obeng dijadikan alat bukti di kepolisian,” pungkasnya.
Muharno Zarka