BLORA (SUARABARU.ID) – Sempat buron empat hari, Lan alias Coro (42), warga Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, tersangka penggelapan smart phone (HP) ditangkap tanpa pelawanan oleh Unit Reskrim Polsek Tunjungan.
“Coro kami tangkap tanpa perlawan, di rumah wanita yang akan dinikahinya,” jelas Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kapoksek Tunjungan AKP Budiyono, Jumat (6/11/2020).
Menurut AKP Budiyono, duda yang akrab dipanggil Coro, ditangkap lantaran membawa lari sebuah smart phone (telepon pintar atau HP) milik seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) facebook (FB).
Tidak hanya sekali ini, Lan ternyata adalah residivis, karena sudah kali kedua berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama, dan sudah pernah dihukum kurungan (dipenjara).
Kasus terbaru yang membuat Coro harus kembali berhadapan dengan aparat hukum, adalah berdasar laporan Wartini, warga Kecamatan Bogorejo, Blora, baru-baru ini.
Kronologisnya, lanjut Kapolsek Tunjungan, smart phone Vivo milik Wartini telah dibawa lari tersangka saat berada diparkiran waralaba Alfamart Tamanrejo.
Menurut AKP Budiyono, melalui FB tersangka Lan dan korban Wartini janjian untuk bertemu di kompleks Gudang Banyu, Kelurahan Tegal Gunung, Kota Blora.
Sesaat setelah pertemuan di dekat tower air PDAM tersebut, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor korban untuk jalan-jalan tanpa tujuan yang jelas.
Setelah putar-putar berdua, Lan dan Wartini sepakat istirahat di waralaba Alfamart di jalan raya Provinsi Blora-Semarang pada KM-4,8 Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Blora.
Di lokasi (TKP) itulah, tersangka beraksi dengan berpura-pura meminjam smart phone milik korban untuk memotret kendaraan truk yang akan dibelinya.
“Di medsos selama ini, Lan menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korban,” tambah Kapolsek Tunjungan.
Dari keterangan korban, ternyata Wartini baru kenal empat bulan dengan tersangka melalui dunia maya (FB), dan pada pertemuan kedua (darat) itu, tersangka berhasil membawa kabur HP.
Ditambahkan AKP Budiyono, setelah laporan masuk, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Masalah Keluarga
Selanjutnya pada Kamis (5/11/2020), tersangka berikut barang bukti (BB) berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah calon istri tersangka, di salah satu desa di Kecamatan Tunjungan.
“Tersangka Coro, juga pernah dihukum dalam perbuatan serupa,” beber Kapolsek Tunjungan.
Dijelaskan AKP Budiyono, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mendekati korban, disaat korban sedang ada masalah rumah tangga dengan suaminya.
“Dari aksi Coro tersebut, korban Wartini mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta,” rinci Kapolsek Tunjungan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 378 jo pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal Empat tahun penjara, kata AKP Budiyono.
Dari pengalaman korban Wartini dan kasus-kasus sebelumnya, Kapolsek Tunjungan berpesan kepada masyarakat agar selalu mawas diri dalam pergaulan, apalagi yang baru kenal didunia maya.
Wahono-Wahyu