blank
Bertempat di Balai Desa Kembang, Camat Jatipurno, Bahari, bersama jajaran Forkompincam, mengadakan sosialisasi tentang larangan warga menggelar hajatan dan event keramaian.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Pemkab Wonogiri, masih melarang warganya menggelar hajatan dan mengadakan event keramaian. Pertimbangannya, karena itu berpotensi mengumpulkan massa dan dikhawatirkan dapat menjadi klaster baru penularan penyebaran wabah virus corona.

Penegasan larangan tentang hajatan dan event keramaian ini, disampaikan Bupati Wonogiri melalui Sekda Haryono lewat surat resmi bernomor: 433.2/4969. Ditujukan kepada semua camat, untuk diteruskan ke seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah, agar disampaikan ke tingkat RT dan RW se Kabupaten Wonogiri.

Dalam surat tersebut, dicantumkan penegasan bahwa sampai saat ini pihak kepolisian belum menerbitkan izin hajatan/keramaian. Untuk pelaksanaan akad nikah, bila dalam kondisi mendesak, dibatasi yang hadir maksimal 30 orang, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

blank
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, memberikan pengarahan tentang larangan menggelar hajatan dan event keramaian.

Termasuk penyemprotan disinfektan pada tempat yang akan digunakan untuk acara akad nikah. Kepada tamu diwajibkan memakai masker, menjalani pemeriksaan suhu badan dengan thermogun, cuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer, dan pengaturan untuk jaga jarak.

Menggelar Sosialisasi
Menyikapi larangan tersebut, Camat Jatipurno Drs Bahari, bersama Danramil-15 Jatipurno Kapten (Inf) Jiman, Kapolsek Jatipurno yang diwakili Aiptu Agung Mustofa, menggelar sosialisasi kepada warga masyarakat, utamanya kepada warga yang akan menggelar hajatan. Sosialisasi ini dilaksanakan di Balai Desa Kembang, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.

Ikut mendampingi Tim Forkompincam ini, Kepala Desa (Kades) Kembang, Suwarno, Babinsa Serma Widhi Anugrah, beserta jajaran Perangkat Desa. Kepada peserta sosialisasi juga diberikan edukasi tentang antisipasi dan pencegahan yang terkait dengan pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19.

blank
Dalam kondisi mendesak, Pemkab Wonogiri memberikan toleransi warga mengadakan acara akad nikah. Dengan ketentuan yang hadir dibatasi maksimal 30 orang, dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Warga yang akan menikahkan putra-putrinya tidak boleh menyebar ulem (undangan), dilarang memakai sound system pelantang suara, dilarang menggelar hiburan, tidak boleh memasang tarob (tratag). Waktu penyelenggaraan akad nikah dibatasi selama 1,5 jam. Hidangan dibagikan kepada para tamu, dalam nasi box untuk dibawa pulang.

Sosialisasi yang sama, juga dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Babinsa Desa Pule Koramil-14 Jatisrono, Serda Suparjo, bersama Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jatisrono, Bripka Haryadi, memimpin tim untuk memberikan pengarahan ke rumah warga yang mengadakan akad nikah. Yakni ke rumah Suparno, di Dusun Pule RT 1/RW 4 Desa Pule, Kecamatan Jatisrono. Kabupaten Wonogiri.

Bambang Pur