GROBOGAN (SUARABARU.ID)– KPU Grobogan mengadakan sosialisasi perpanjangan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, mulai Selasa-Kamis (8-10/9/2020). Di hari pertama sosialisasi ini, KPU Grobogan mengundang perwakilan 16 partai. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula KPU Grobogan, dan dihadiri Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo bersama dua komisioner, Suwiknyo dan M Machruz.
”Hari ini KPU Grobogan menyelenggarakan sosialisasi. Pertama, terkait dengan penundaan tahapan pencalonan Bupati-Wakil Bupati Grobogan 2020. Sesuai regulasi, bahwa pada saat masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU melakukan penundaan tahapan pencalonan,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo, Selasa (8/9/2020).
Ditambahkan dia, yang kedua, KPU Grobogan mengadakan sosialisasi dengan menggandeng partai politik, tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2020.
BACA JUGA : Tak Patuhi Aturan Berkendara, Belasan Pelajar di Grobogan Jalani Hukuman Push Up
Menurutnya, ketika masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU Grobogan melakukan tahapan penundaan, dan dilakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran. Pihaknya berharap, di masa perpanjangan itu, ada pasangan calon lain yang berminat untuk mendaftarkan diri.
”Harapan KPU dengan masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon ini, akan ada pasangan calon yang mendaftar, dan bisa bersama-sama dengan paslon lainnya berkompetisi sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2020,” jelas dia lagi.
Sesuai prinsip demokrasi, Suwikno menjelaskan, kompetisi pemilihan kepala daerah harus ada beberapa pasangan calonnya. Namun jika nanti pada masa perpanjangan pendaftaran paslon jumlahnya masih tetap satu paslon sebagai pendaftar pertama, maka KPU yang wilayahnya melaksanakan penundaan, akan membuat keputusan untuk menetapkan satu paslon di bursa pemilihan bupati dan wakil bupati nanti.
Sesuai Regulasi
”Ketika saat masa perpanjangan ini masih tetap jumlahnya dengan masa pendaftarannya nanti, maka sesuai dengan regulasi perundang-undangan, KPU kabupaten membuat keputusan untuk menetapkan satu pasangan calon,” tambahnya.
Penundaan itu juga berpengaruh pada tahapan-tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, seperti pemeriksaan kesehatan paslon. Untuk Kabupaten Grobogan nanti, tahapan pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada Senin-Selasa (14-15/9/2020).
”Sosialisasi ini kita lakukan selama tiga hari. Bentuk sosialisasi juga kita lakukan di media sosial dan media cetak sampai tiga hari berturut-turut. Kalau hari ini kita sosialisasikan langsung ke perwakilan partai politik,” pungkas Wiknyo.
Hana Eswe-Riyan