WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Puluhan orang, Selasa (8/9), terjaring razia masker yang digelar secara terpisah di dua pasar tradisional di Kabupaten Wonogiri. Yakni di Pasar Sukoharjo, Kecamatan Tirtomoyo (45 Kilometer tenggara Kota Wonogiri), dan di Pasar Slogohimo (40 Kilometer arah timur Kota Wonogiri).
Razia tersebut, dilakukan untuk menyikapi trend peningkatan jumlah warga Wonogiri yang terkonfirmasi Corona Virus Disease (Covid)-19, dan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 53 Tahun 2020. Utamanya untuk tujuan mendisplinkan masyarakat, agar patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wonogiri, Bambang Haryanto, menyatakan, yang terkonfirmasi Covid-19 kini berjumlah 200 orang. Jumlah ini, terhitung meningkat 12 orang dalam sepekan terakhir ini.
Sebanyak 200 orang yang terkonfirmasi Covid-19 itu, terdiri atas 8 orang dirawat di Rumah Sakit( RS), sebanyak 4 orang menjalani karantina mandiri, 182 orang sembuh, dan sebanyak 6 orang meninggal.
Rompi Pelanggar
Camat Tirtomoyo, Dwi Martanto Yunarso, Selasa (8/9), menyatakan, razia masker dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Tirtomoyo. Lokasinya di depan Pasar Sukoharjo, Tirtomoyo. Melibatkan personel Polsek pimpinan Kapolsek Iptu Karjo, prajurit TNI dari Koramil-07 pimpinan Danramil Kapten (Cba) Suparna, dan aparat Kecamatan Tirtomoyo pimpinan Camat Dwi Martanto Yunarso.
Dalam razia ini, menyertakan para tenaga kesehatan (Nakes) dari Puskemas dan menggandeng Tim Relawan Katana pimpinan Karmi. Berhasil menjaring sebanyak 40 orang yang berpasaran Pahing di Pasar Sukoharjo, Tirtomoyo, karena abai memakai masker.
Kepada mereka, diberikan sanksi mengenakan rompi bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan’ dan diberikan teguran secara lisan. Juga diberikan pembinaan tentang pentingnya mengenakan masker, sebagai upaya pencegahan wabah virus corona.
Tiga Pilar
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Wonogiri, Waluyo, menyatakan, Selasa (8/9) menggelar razia masker di Pasar Slogohimo. Tim razia berjumlah 16 personel dari jajaran Satpol-PP, Kodim 0728, Polres Wonogiri, Dinas Perhubungan (Dishub), dari Badan Penanggulangan Becana Daerah (BPBD) dan dari Kesbangpol Kabupaten Wonogiri. Mereka ini merupakan komponen dari Tiga Pilar (TNI, Polri dan Pemkab).
Razia ini, dilaksanakan dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai kiat pencegahan dan pengendalian pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19. Sasaran razia adalah warga masyarakat yang abai memakai masker.
Hasilnya, menjaring sebanyak menjaring 90 orang yang datang ke Pasar Slogohimo, Wonogiri, karena abai mengenakan masker. Terdiri atas sebanyak 37 orang diberikan sanksi teguran lisan, dan 53 orang lainnya disanksi membuat surat pernyataan tertulis, serta sanksi sosial berupa pembinaan Wawasan Kebangsaan (Wasbang).
Bambang Pur