BLORA (SUARABARU.ID)– Kasus dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret dua oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, S dan Y, kini tengah ditangani aparat kepolisian. Keduanya diketahui belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polres Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, penyidik telah melayangkan undangan pemeriksaan kepada kedua teradu. Namun hingga saat ini mereka belum hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Teradu sudah diundang atau dipanggil, tetapi belum datang,” ujar Zaenul Arifin saat ditemui di ruang kerjanya di Satreskrim Polres Blora, Selasa (26/05/2026).
Meski demikian, polisi berencana kembali melayangkan panggilan kepada keduanya. Saat ini, status Saron dan Yatno masih sebatas saksi dalam proses penyelidikan.
AKP Zaenul Arifin menjelaskan, status hukum keduanya bisa meningkat apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pemeriksaan. Ia menuturkan bahwa kepolisian akan mendalami seluruh keterangan dan bukti yang ada sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kalau memang dari hasil pemeriksaan sudah cukup bukti dan mengaku, ya kita naikkan statusnya,” katanya.
Polres Blora sebelumnya menerima dua aduan terkait dugaan penggelapan mobil rental. Namun salah satu laporan yang diajukan Supartini (39), warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, telah dicabut setelah kendaraan miliknya ditemukan dan dikembalikan.
Menurut AKP Zaenul Arifin, pelapor mencabut aduan beberapa hari setelah mobil tersebut berhasil ditemukan.
“Laporan warga Nglebur sudah dicabut karena barang bukti mobilnya sudah ditemukan. Beberapa hari setelah laporan langsung dicabut,” jelasnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Blora juga melakukan pemeriksaan internal terhadap S yang berstatus ASN di bagian Tata Usaha.
Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, mengatakan hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses lebih lanjut.
“Hasil dari pemeriksaan internal nanti kita kirimkan ke Kejaksaan Tinggi. Setelah itu nanti diproses,” ujar Hendi usai menghadiri acara di Mapolres Blora.
Hendi mengungkapkan, S sempat tidak masuk kerja tanpa keterangan selama sekitar 17 hari. Namun, yang bersangkutan telah kembali aktif bekerja sejak Senin (18/05/2026).
“S Senin minggu kemarin sudah masuk kerja dan saat ini masih bekerja,” katanya.
Saat ditanya mengenai alasan ketidakhadiran S, Hendi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menegaskan informasi tersebut bersifat internal. “Itu closed, tidak bisa kita sampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Y yang bekerja sebagai tenaga outsourcing dan bertugas sebagai satpam kejaksaan, hingga kini disebut belum kembali bekerja.
El Nyunanto













