MAGELANG (SUARABARU.ID) – Wakil Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah meninjau rumah khusus (rusus) di Kedungsari, Kota Magelang, Minggu (26/1).
Fahri mengatakan, rusus atau rumah singgah di setiap kota diperlukan, untuk menampung masyarakat yang mengalami kesulitan tempat tinggal sementara. Seperti korban penggusuran, mengalami sengketa pengadilan, atau pendatang yang belum memiliki tempat tinggal tetap.
“Kota-kota di Indonesia harus punya rumah singgah, yang biasanya padat penduduk. (rumah singgah) untuk menampung anomalinya, tidak punya rumah karena digusur, disita bank, kena akibat sengketa pengadilan dan sebagainya, lalu pindah ke rumah singgah untuk beberapa saat,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan rumah singgah harus menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah, yang didukung kementerian sosial atau dinas sosial setempat. Namun sebelum itu, warga diarahkan ke solusi jangka panjang seperti menyewa rusun atau memiliki rumah sendiri.
Pada kesempatan itu, Fahri Hamzah mengapresiasi pengelolaan Rusus Kedungsari karena mampu memberikan hunian terjangkau bagi warga Kota Magelang yang membutuhkan.
“Dengan rusus ini sangat afordable, biaya sewa hanya Rp 150.000 per bulan, sudah dapat fasilitas seperti dua kamar, kamar mandi, dapur dan ruang tamu,” ujarnya.
Fahri menekankan bahwa pembangunan perumahan harus sesuai kebutuhan masyarakat dan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat tidak lagi sekadar mendistribusikan rumah atau rusun dari atas. Semua harus berdasarkan kebutuhan yang diusulkan daerah untuk menghindari pembangunan yang sia-sia,” tegasnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Magelang, Bowo Adrianto, menjelaskan, bahwa Rusus Kedungsari memiliki 45 unit hunian yang telah terisi hampir seluruhnya, menyisakan dua unit untuk keperluan darurat, seperti bencana kebakaran.
Bowo menjelaskan, Rusus diperuntukkan bagi masyarakat ber-KTP Kota Magelang dengan penghasilan mendekati atau di bawah UMR, serta yang belum memiliki rumah. Masa sewa maksimal enam tahun agar penghuni memiliki kesempatan menabung dan mempersiapkan kepemilikan rumah sendiri.
“Sistemnya sewa ke Pemkot Magelang biayanya Rp150.000 per bulan, kemudian air dan listrik mereka bayar sendiri karena pemakaian berbeda-beda,” jelasnya.
Disperkim Kota Magelang juga telah bekerja sama dengan Bank Magelang melalui program tabungan wajib minimal Rp150.000 per bulan. Tabungan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai modal awal untuk membeli tanah atau rumah melalui program Tuku Lemah Oleh Omah yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Bowo mengungkapkan, Pemkot Magelang juga berencana mengajukan penambahan pembangunan rusun di beberapa lokasi lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Adapun saat ini, Pemkot Magelang telah memiliki tiga rumah khusus. Satu rusus di Sanggrahan dan dua Rusus di Kedungsari. Selain itu juga ada tiga rusunawa di Potrobangsan, Wates, dan Tidar Utara. (prokompimkotamgl)