blank
Sekda Jepara Edy Sujatmiko

JEPARA (SUARABARU.ID)- Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko dipanggil Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

Dilansir dari berita Antara, Edy sapaan akrabnya diperiksa di Mapolda Jawa Tengah pada Jumat, (17/1/2024). Dirinya dimintai keterangan setelah mantan bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi mendapatkan giliran lebih dulu.

Seperti diketahui, Dian Kristiandi telah diperiksa KPK dan diminta klarifikasinya terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar  Rp. 220 miliar. Pemeriksaan dilakukan  di Polda Jateng, Kamis (16/1/2024).

https://suarabaru.id/2025/01/17/mantan-bupati-jepara-diperiksa-kpk-terkait-kasus-bank-jepara-artha

“Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, atas nama AN, EP, dan ES,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik juga memanggil 2 orang saksi lainnya. Yakni Ahmad Nasir selaku Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, dan Eni Pudjiastuti selaku Notaris/PPAT.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. Sudah ada 5 orang tersangka yang ditetapkan KPK.

Selanjutnya, pada 26 September 2024, KPK mencegah 5 orang tersangka itu bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Lima tersangka dimaksud yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.

ua