SEMARANG (SUARABARU.ID) – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah melakukan Rapat Gelar Perkara terkait pengaduan dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan atau perilaku Notaris, Jum’at (21/3/2025).
Pertemuan yang digelar secara virtual ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap para notaris yang diduga melakukan pelanggaran hukum di bidang kenotariatan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Tjasdirin anggota MPW, didampingi Sekretaris MPW yang juga Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deni Kristiawan.
Hadir juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo dan anggota MPW dari unsur Pemerintahan, Notaris dan Akademisi. Salah satu tujuan rapat adalah untuk meminta penjelasan dari Majelis Pemeriksa Daerah mengenai hasil pemeriksaan terhadap notaris.
Selain itu, untuk mendengarkan pendapat hukum dan memusyawarahkan pembentukan Majelis Pemeriksa Wilayah, yang nantinya akan menyelenggarakan sidang pemeriksaan untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, sekaligus menjatuhkan sanksi administratif bagi Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kadiv Yankum menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap notaris merupakan tugas dan kewenangan MPW. “Manakala ada notaris yang bermasalah, atau ada laporan dan aduan dari masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, maka sudah menjadi tugas dan kewenangan kita untuk melakukan pemeriksaan,” tegas Tjasdirin.
“Ini juga menjadi bagian dari kewajiban kita untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat, yang merupakan bagian dari pelayanan terhadap masyarakat. Prinsipnya tujuan dari pemerikaan ini nanti adalah agar notaris tersebut melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan berlaku dan kode etik yang diemban,” terangnya.
Tjasdirin berharap para notaris di Jawa Tengah dapat melaksanakan tugas sesuai tata peraturan yang ada.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deni Kristiawan menjelaskan, rapat ini akan memutuskan perlu tidaknya pemeriksaan atas hasil pemeriksaan MPD dan pembentukan Tim Pemeriksa.