BANYUMAS (SUARABARU.ID)– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah membekali mahasiswa Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto dengan pemahaman mengenai KUHP Nasional, Administrasi Hukum Umum, dan Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan Studium Generale (Kuliah Umum) bertema “KUHP Baru dan Masa Depan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia”, belum lama ini.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian seremonial penandatanganan perjanjian kerja sama dengan 18 perguruan tinggi di wilayah Jawa Tengah secara serentak yang terhubung pada kegiatan What’s Up Campus Call Out (CCO) Institut Teknologi Bandung oleh Kementerian Hukum secara daring.
Dekan Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto, Supani, membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa kuliah umum tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan akademik di lingkungan Fakultas Syariah.
“Kegiatan ini menjadi ruang penguatan wawasan ilmiah bagi mahasiswa, khususnya di Fakultas Syariah. Kami berharap kolaborasi antara UIN Saizu dan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dapat terus berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa,” ujar Supani.
Kegiatan menghadirkan tiga narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang menyampaikan materi mengenai Sosialisasi KUHP Nasional, Perseroan Perorangan dan layanan Apostille, serta Kekayaan Intelektual.
Tindak Pidana Baru & yang Direformulasi dalam KUHP Nasional
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agus Winoto mengupas sejumlah tindak pidana baru yang diatur dalam KUHP Nasional, di antaranya kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan, penyesatan terhadap proses peradilan, contempt of court, hubungan seksual dengan hewan, serta tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Menurutnya, beberapa ketentuan tersebut merupakan delik aduan sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan pihak yang dirugikan secara langsung.
Selain itu, Agus Winoto juga menjelaskan reformulasi sejumlah tindak pidana dalam KUHP Nasional, seperti penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, perzinaan, perkosaan, hingga pencurian dengan pemberatan tertentu.
“KUHP Nasional tetap menjamin kebebasan berekspresi dan kritik yang konstruktif dalam negara demokratis, sepanjang tidak mengandung unsur penghinaan maupun fitnah,” tegas Agus Winoto.
Dari Legalitas Usaha hingga Studi Luar Negeri, AHU Permudah Kebutuhan Mahasiswa
Kemudian Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, lebih menekankan kemudahan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya legalisasi dokumen untuk kebutuhan luar negeri dan legalitas usaha bagi pelaku UMKM.













