
Deni menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan memberikan kemudahan pendirian badan hukum hanya oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris, dengan proses pendaftaran yang dapat dilakukan secara daring melalui layanan AHU.
“Perseroan Perorangan menjadi solusi kemudahan legalitas usaha bagi UMKM karena prosesnya sederhana, cepat, dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha,” ujar Deni.
Selain itu, para peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai karakteristik dan keunggulan Perseroan Perorangan, di antaranya pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan, perlindungan nama usaha, serta fleksibilitas dalam pengembangan bisnis.
Pada sesi layanan Apostille, dijelaskan bahwa Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, cap, dan/atau segel resmi pada dokumen publik agar dapat diakui legalitasnya di negara tujuan yang tergabung dalam Konvensi Apostille.
“Layanan Apostille menjadi sangat penting bagi kalian yang ingin melanjutkan studi, mengikuti pertukaran pelajar, maupun kegiatan akademik di luar negeri. Dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, dan lainnya perlu dilakukan Apostille agar keabsahannya diakui oleh negara tujuan,” pungkasnya.
Kekayaan Intelektual Pelindung Kreativitas Mahasiswa
Sebagai materi pamungkas, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Mahdya Isyah Putra Sihite, menyampaikan materi mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam pemaparannya, Putra menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang lahir dari kemampuan intelektual di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang memiliki nilai ekonomi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Di sini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai jenis Kekayaan Intelektual, mulai dari merek, hak cipta, desain industri, paten, hingga rahasia dagang.
“Hak Kekayaan Intelektual merupakan bentuk penghargaan negara atas kreativitas dan inovasi. Perlindungan KI juga menjadi dorongan agar masyarakat terus berkarya dan berinovasi,” ungkap Putra.
Pada sesi pengenalan merek, dijelaskan fungsi merek sebagai identitas produk, pembeda dengan produk lain, hingga sebagai aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi.













