
Sementara terkait hak cipta, Putra menegaskan bahwa perlindungan hak cipta bersifat otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa harus menunggu pencatatan.
“Hak cipta melindungi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, termasuk buku, musik, fotografi, program komputer, hingga karya audiovisual,” kata Putra.
Dalam materi paten, Putra menjelaskan bahwa paten merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Sosialisasi tersebut juga membahas perbedaan antara paten dan paten sederhana, syarat suatu invensi dapat dipatenkan, serta jenis invensi yang tidak dapat diberikan paten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ning S













