WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Ibarat sekali dayung, dua pulau terlampaui. Demikian halnya dengan penanganan video asusila yang sempat mengguncang masyarakat di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Polisi berhasil membongkar dua kasus seksual sekaligus, dengan menangkap dua orang pelakunya.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo,Rabu (13/6/26), menyatakan, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini, petugas berhasil menangkap dua pelaku. Keduanya, menjadi tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan pada diri seorang wanita di bawah umur, sebut saja bernama Bunga.
Kasus ini, terungkap usai beredarnya video yang memperlihatkan korban bersama salah satu pelaku. Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menyatakan, terkait dugaan tindak pidana seksual tersebut, saat ini kasusnya masih terus dikembangkan.
Awalnya, kasus ini dilaporkan oleh seorang pria berinisial T (38), warga Desa Gedong, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri. Dalam perkara dugaan pencabulan, polisi menetapkan tersangka RR (20), warga Kecamatan Pracimantoro. Sedangkan untuk perkara dugaan persetubuhan, polisi menetapkan tersangka berinisial YK (22), yang juga berasal dari wilayah kecamatan yang sama.
Disebutkan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut, bermula saat korban diminta mengantarkan minuman es kopi ke rumah orang tua pelaku. Setelah suasana rumah mulai sepi, karena para tamu telah pulang, korban diajak masuk ke kamar oleh pelaku. Di dalam kamar, terjadilah tindakan cabul berupa oral seks secara paksa.
Kasus tersebut mulai terbongkar pada Hari Senin Tanggal 27 April 2026. Saat itu, pelapor yang berada di Tangerang, mendapat kabar dari mantan istrinya (ibu kandung korban), mengenai adanya video yang memperlihatkan korban bersama pelaku.
Penginapan
Dari pengusutan awal, kemudian muncul pengakuan lain yang membuat kasus semakin panjang. Saat hendak membuat laporan pencabulan, pelapor sempat bertanya kepada korban apakah pernah melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain ? Korban mengaku pernah diajak YK sekitar September 2025.
Saat itu korban diajak oleh YK, dengan iming-iming pergi wisata ke pantai. Namun, di tengah perjalanan, justru diajak singgah ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri. Di tempat penginapan tersebut, diduga terjadi persetubuhan antara YK dengan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto (Jo) Pasal 15 huruf e dan huruf g Undang-Undang RI Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun ditambah sepertiga hukuman.
Sedangkan pelaku dalam kasus persetubuhan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Yang ancaman pidananya, hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga hukuman.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya, untuk menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk segera melapor, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa. Hal ini demi memberikan perlindungan kepada korban serta mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan masyarakat.(Bambang Pur)













