SEMARANG (SUARABARU.ID) – Mantan Bupati Jepara periode 2019-2022 DK telah diperiksa KPK dan diminta klarifikasinya terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 220 miliar. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng, Kamis (16/1/2024).
Dalam penjelasannya juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bersama Dian Kristiandi juga diperiksa tiga saksi lainnya. Adapun tiga saksi lainnya adalah Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), AH ; karyawan PT Jamkrida Jateng, SS; serta eks Kabag Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha, RI.
Tessa Mahardika juga menyebutkan, ke empat saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan selaku Bupati dan didalami terkait dugaan penerimaan lain.
Tessa menyebutkan AN dan SS diklarifikasi terkait proses pengajuan dan penerimaan fee kredit fiktif yang diduga merugikan negara Rp. 220 miliar. Sedangkan RI diklarifikasi soal adanya dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Lima orang yaitu JH, IN, AN, AS dan M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Sejak tanggal 24 September 2024 juga telah dikeluarkan surat cegah bepergian keluar negeri bagi lima tersangka
Hadepe