SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kontroversi atas terbitnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, membuat KONI di seluruh negeri ini kaget bukan kepalang. Alasannya, ada salah satu pasal yang membuat mereka kesulitan untuk menerapkannya dalam menjalankan roda organisasi olahraga ini.
Namun, Ketua Umum KONI Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana menyatakan, pada prinsipnya KONI provinsi tetap taat asas atas terbitnya Permenpora No 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Meskipun demikian, dia masih menunggu perkembangan hasil pertemuan para tokoh-tokoh olahraga Nasional dan praktisi hukum di tingkat pusat bersama Kemenpora.
BACA JUGA: Meraih Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia
”Selama regulasinya memang sudah diundangkan, kita akan taat aturan. Urusan mencabut atau direvisi itu keputusan pusat. Yang bisa kami lakukan hanya titip aspirasi, mana yang memang harus direvisi,” kata Bona.
Dia mengatakan hal itu, usai menggelar Rapat Koordinasi KONI Jateng Tahun 2025, bertajuk ‘Implementasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dari Aspek Hukum dan Tata Kelola Organisasi Keolahragaan dalam Lingkup Olahraga Prestasi’, di Hotel Front One HK Resort, Semarang, Kamis (16/1/2025).
Menurut Bona, Permenpora Nomor 14 itu berlaku efektif mulai 25 Oktober 2025, atau setahun setelah ditetapkan. Itu sebabnya, selama menuju tanggal itu, pihaknya akan melihat dinamika nasionalnya bagaimana.
BACA JUGA: Pj Gubri Bangga dan Dukung Penuh Perayaan HPN 2025 di Riau
”Saat ini Permenpora itu lagi dibahas KONI Pusat, PB, PP, dan Menpora. Kalau dicabut, Alhamdulillah. Harapannya memang dicabut, karena menabrak aturan dan Undang Undang yang lebih tinggi,” jelas dia pada sejumlah awak media, didampingi Wakil Ketua Umum KONI Soedjatmiko, Kabid Media dan Humas Darjo Soyat, serta Ketua Panitia Rakor April Sri Wahono.
Diungkapkan juga oleh Bona, KONI Pusat sendiri telah menyampaikan 10 acuan untuk direvisi dalam Permenpora itu, setelah melihat pengorganisasian KONI di daerah.
”Kami di daerah juga turut menanti adanya kepastian, agar Permenpora itu tak bias, tak menimbulkan multitafsir. Sejauh ini selama ada regulasi itu, kami ya taat asas saja,” tambahnya.
BACA JUGA: Mantan Bupati Jepara Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank Jepara Artha
Hadir dalam Rakor itu, Kabid Hukum Keolahgaraan KONI Jateng M Ali Purnomo, Kepala Biro Hukum Setda Jateng Iwannudin Iskandar, Kepala Disporapar Jateng Agung Hariyadi, dan Inspektur Provinsi Jateng Dhoni Widianto.
Bertindak sebagai moderator adalah, Kabid Organisasi KONI Jateng FX Joko Priyono, dan April Sri Wahono.
Menurut Ali Purnomo, ada hal paling krusial dari Permenpora Nomor 14 yang berimbas ke daerah, khususnya ketentuan Pasal 16 Ayat 5 dan 6, tentang gaji terhadap tenaga profesional, kesekretariatan dan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi.
BACA JUGA: Kecelakaan Renggut Dua Kaki Guru SD di Jepara
”Pada 20 Desember 2024, Ketua Umum KONI Pusat sudah membuat surat yang ditujukan kepada Kemenpora, yang berkaitan dengan keberatan dan permohonan revisi terhadap 10 muatan yang dianggap bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, dan PP No 46 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabiro Hukum Setda Jateng Iwannudin Iskandar menyebutkan, Permenpora itu tak bisa “dianiaya” atau dilanggar. Dia juga menyampaikan, ada beberapa pasal yang harus dicermati secara serius, terkait jalannya roda organisasi ini nantinya.
Sedangkan Kadisporapar Jateng, Agung Hariyadi menjelaskan, hubungan Disporapar dan KONI baik-baik saja dan harmonis. Adanya Permenpora Nomor 14 itu menurutnya, merupakan tantangan bagi KONI, bagaimana ke depan bisa mengembangkan industri olahraga melalui sport tourism.
Riyan