MALAYSIA (SUARABARU.ID)– Ketua Program Studi Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH, memberikan kuliah di Fakulti Undang Undang Universiti Tecnologi MARA (UITM) Malaysia, Senin (6/1/2025). Kegiatan ini juga masih dalam rangkaian Kuliah Kerja Lapangan.
Topik yang diambil dalam kuliah itu yakni, ‘The Implication of Election Law Enforcement in Indonesia’ (Implikasi Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia). Dalam paparannya, Kukuh menyampaikan materi dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia atau Melayu, sesuai permintaan dari UITM Malaysia.
Kaprodi MH USM yang juga mengajar mata kuliah Hukum Pemilu ini menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 2 ditandaskan, azas Pemilu adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
BACA JUGA: Mahasiswa Ilmu Komunikasi USM Gelar Kampanye ‘Stop Bullying’
Kemudian di Pasal 3, penyelenggara Pemilu harus mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
”Untuk Electoral Law Enforcement (penegakan hukum Pemilu), ketika yang melakukan pelanggaran penyelenggara Pemilu terkait pelanggaran pidana, maka yang menangani adalah kepolisian dan kejaksaan,” kata Kukuh, yang baru saja meluncurkan buku dengan judul ‘Hukum Pemilu di Indonesia dan Era Digital’.
Adapun pelanggaran administratif, yang menangani Bawaslu. Sedangkan untuk pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis dan masif, yang mengadili adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
BACA JUGA: Deretan Prestasi Fitrya Nur Rany Buahkan Beasiswa 75% Kuliah di USM
”Jika terjadi sengketa Pemilu nonhasil, yang menangani Bawaslu dan PTUN. Kalau terjadi sengketa hasil, maka yang mengadili adalah Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Menurut Kukuh, ada potensi masalah partai politik, yaitu pendaftaran dilakukan di hari terakhir, SIPOL mengalami troubleshooting dan traffict uploading, adanya kesalahan pengisian data dan unggah dokumen, penyerahan dokumen tidak lengkap, dualisme kepengurusan tingkat pusat dan daerah, dan tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan.
”Tingkat partisipasi Pemilu ada kenaikan, yaitu tahun 2015 sebesar 69,35 persen, tahun 2017 sebesar 74,89 persen, tahun 2018 sebesar 74,92 persen, tahun 2019 sebesar 81,97 persen dan di tahun 2020 turun partisipasinya menjadi 76,09 persen,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pelantikan Pengurus Orma, Rektor USM Minta Tingkatkan 4 Hal
Kukuh mengambil sumber dari Indikator Politik Indonesia tahun 2021, bahwa pandangan anak muda terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia, yaitu Indonesia tetap sama keadaannya 35,7 persen, Indonesia menjadi kurang demokratis sebesar 40 persen, Indonesia menjadi lebih demokratis sebesar 15,5 persen.
”Generasi milineal pada tahun 2024 mendominasi jumlah pemilih, sehingga harus memilter berita hoaks maupun ujaran kebencian. Selain itu juga, harus menjaga nilai toleransi sebagai sarana integrasi bangsa, dan generasi milineal harus mampu memberikan kritik objektif dan bersifat membangun, kepada pemerintah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pascasarjana USM, Prof Dr Indarto SE MSi yang mewakili Rektor USM Dr Supari Priambodo ST MT berharap, ada kerja sama dan kolaborasi antara Prodi Magister Hukum USM Semarang di Indonesia, dengan dan Prodi Master Perundang Undangan UITM Kuala Lumpur di Malaysia.
BACA JUGA: Elfando Dandi Kurnia Putra Terima Beasiswa 100% Kuliah di USM
Sementara itu, pada acara Kuliah Kerja Lapangan ini diikuti sebanyak 44 mahasiswa Prodi S2 Hukum USM, dua dosen dan satu staf Administrasi, Evi SE MM.
Delegasi USM diterima oleh Dr Muhammad Abdul Rozak (Deputy Dean of Academic Affairs, Associate), Profesor Dr Norozina Abdul Azis (Deputy Dean of Research and Industries Linkages), Dr Siti Sarah Sulaiman (Head of Postgraduate Program), serta Dr Nir Akhmad Hasmin (Internasional Affairs), di Auditorium Faculti Perundang Undangan UITM.
Riyan