SEMARANG (SUARABARU.ID)– Jika tidak berhati-hati, kemudahan akses dan banyaknya aplikasi di media sosial, bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran yang berujung pada masalah hukum.
Karena itu, untuk membekali pelajar tentang literasi media digital, tim dosen dari Universitas Semarang (USM), mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), dengan tema ‘Peningkatan Pemahaman Literasi Digital dalam Upaya Minimalisasi Pelanggaran Hukum bagi Pelajar’.
Selain dosen USM, kegiatan yang berlangsung di SMA IT Harapan Bunda Semarang itu, juga mengundang narasumber Priska Nur Safitri (Sekretaris Bidang Penelitian dan Pengembangan Masyarakat Antifitnah Indonesia/Mafindo) Pusat. Hadir dalam kegiatan ini, sebanyak 50 siswa.
BACA JUGA: Kaprodi Magister Hukum USM Beri Kuliah di UITM Malaysia
Kepala SMA IT Harapan Bunda Semarang, Ali Mustofa Lc MPd berharap, murid-muridnya memahami materi yang disampaikan tim PKM dan narasumber.
”Materi literasi digital ini sangat kita butuhkan. Kita harus sadar hukum, dan mengetahui aturan-aturan terkait dengan media digital. Dengan cara ini, kita bisa menghindari masalah hukum,” kata dia.
Hal senada disampaikan Ketua Tim PKM USM, Dr Dian Septiandani SH MH. Disampaikan dia, kemajuan teknologi tidak bisa ditolak, termasuk kehadiran media sosial. ”Kami berharap, para siswa diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial,” imbuhnya.
BACA JUGA: Mahasiswa Ilmu Komunikasi USM Gelar Kampanye ‘Stop Bullying’
Selain Dian Septiandani, tim PKM dosen USM yang terlibat dalam kegiatan itu adalah, Dr Sri Syamsiyah LS MSi, dan Yoma Bagus Pamungkas SIKom MIKom. Mereka dibantu mahasiswa Fakultas Hukum, Naufal Fikri Samudera dan Rezky Jaya Witama.
Priska dalam kegiatan itu menjelaskan secara mendalam, apa itu literasi digital. Salah satunya yakni, pelanggaran hukum terkait media ini.
”Pelanggaran hukum merupakan tindakan yang melanggar hukum, atau peraturan yang berlaku dalam pengggunaan teknologi digital,” ujar Priska.
BACA JUGA: Deretan Prestasi Fitrya Nur Rany Buahkan Beasiswa 75% Kuliah di USM
Dia juga mencontohkan pelanggaran digital yakni, pencurian data pribadi, cyberlbulling, penyebaran konten ilegal.
Dalam kgiatan itu, para siswa ternyata cukup reponsif, yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan pada narasumber. ”Bagaimana caranya agar kita mengecek satu tulisan itu hoaks atau tidak, tanpa menggunakan web?” tanya seorang siswa, Khadafi.
Priska ikemudian menjelaskan suatu artikel hoaks atau tidak, dengan melihat judul tidak nyambung, isi provokatif dan banyak lainnya.
Riyan