JEPARA (SUARABARU.ID)- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara menggelontorkan bantuan siswa miskin (BSM) Rp. 1, 12 Miliar.
Bantuan siswa miskin (BSM) merupakan program pemerintah yang memberikan uang tunai kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus bersekolah.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara Ali Hidayat mengatakan BSM terbagi dalam setiap jenjang sekolah.
“Mulai PAUD, SD hingga SMP yang menerima BSM, antara lain siswa PAUD sebesar Rp. 84.000.000,- atau Rp. 300.000,- per anak dengan jumlah 280 penerima”, kata Ali.
“Sementara untuk BSM SD sebesar Rp. 350.000.000,- atau per siswa mendapatkan Rp. 500.000, serta BSM SMP Rp. 692.000.000 dengan 1.384 penerima”, jelas Ali.
“Data anak tidak sekolah (ATS) kabupaten Jepara sampai dengan awal tahun 2025 masih 4.082, dengan uraian sebagaimana berikut : 270 anak berkebutuhan khusus, 45 anak menjadi anak punk, 133 anak kawin, 2.842 anak bekerja, 36 anak korban bullying, 471 anak melanjutkan ke pondok pesantren, 34 anak membantu orang tua, 222 anak meninggal dunia, 31 anak penyandang disabilitas, 4 anak sakit, 456 anak tidak ada biaya untuk sekolah, 122 anak tidak ingin sekolah”, bebernya.
Lebih lanjut Ali Hidayat menyampaikan bahwa lembaga pendidikan di Kabupaten Jepara sendiri ada 761 lembaga pendidikan yang terdiri dari 1 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), 16 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), 570 SD Negeri/Swasta, 100 SMP Negeri/Swasta, 1 Sekolah Luar Biasa (SLB), 24 SMA dan 49 SMK.
“Adapun data jumlah peserta didik meliputi semua jenjang mencapai 196.265 siswa.” terang Ali.
BSM yang ada diharapkan dapat mengantisipasi dan membantu siswa yang berpotensi tidak sekolah.
“Secara keseluruhan, memang jumlah siswa kita masih banyak, tapi setidaknya dengan anggaran yang ada saat ini dapat menjadi program yang bisa membantu anak-anak dalam melanjutkan pendidikannya.” Tuturnya.
Adapun beberapa kategori yang berhak menerima adalah siswa anggota penerima kartu perlindungan sosial (KPS), siswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan, siswa yatim atau piatu maupun cacat fisik dan korban bencana dan orang tua pemegang surat keterangan tidak mampu (SKTM). ungkapnya.
“Harapannya semakin luas Penerima Manfaat, jadi bantuan yang ada diberikan secara langsung kepada siswa (lewat orang tua).” Pungkasnya.
ua/avit