blank
Penyidik Satresnarkoba Polres Kebumen memeriksa tersangka penyalahgunaan sabu, baru-baru ini.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen menangkap dua pemuda masing-masing berinisial DN (24), seorang juru parkir, dan AR (26), seorang driver mobil boks, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Polisi menangkap keduanya di sekitar rumah kos di Kelurahan Selang, Kebumen, pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar Pukul 12.15 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pemuda tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi,”ujar AKP Heru, Selasa (31/12) 2024.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu tersebut rencananya akan mereka konsumsi.

Tersangka mengakui sabu tersebut dibeli dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, Satresnarkoba Polres Kebumen masih mengejar DPO tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah kedua tersangka hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam peredaran narkoba.

Satresnarkoba menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak pelakunya tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kebumen,”tandas AKP Heru.

Kapolres Kebumen AKBP Recky mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.“Ini adalah bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas narkoba,”ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Bahkan polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan jika ditemukan fakta lain selama penyelidikan.

Komper Wardopo