blank
Ilustrasi peningkatan partisipasi pemilih Pilkada Jawa Tengah. Foto: Dok/Pemprov Jateng

blankOleh: Tri Karjono, ASN Ahli Madya Povinsi Jawa Tengah

BEBERAPA hari yang lalu, tepatnya dua minggu jelang pilkada serentak 27 November 2024 mendatang Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan aturan pindah memilih dalam pilkada.

Alasan MK dalam memutuskan penolakan gugatan didasarkan pada penilaian alternatif bagaimana cara atau moda pemilihan yang ditawarkan oleh pemohon. Dimana pemohon menyampaikan alternatif cara pengambilan suara dapat dengan e-voting (elektronik voting), i-voting (internet voting), atau proxy voting (kuasa perwakilan).

Inilah yang dipandang oleh MK bahwa pemohon telah mencampuradukkan sistem pemilihan konvensional yang hingga saat ini yang bisa dipakai dengan sistem pemilihan elektronik yang belum diakomodir untuk bisa diadopsi atau diterapkan.

Perpindahan domisili pemilih juga dipandang oleh MK dapat merusak kemurnian sistem pemilihan berbasis daerah pemilihan, sehingga membuat sistem pertanggungjawaban kepala daerah tepilih kepada pemilih yang memang berasal dari daerah pemilihan yang bersangkutan menjadi tidak jelas. Dengan pertimbangan tersebut sepertinya masyarakat akan kehilangan hak pilihnya ketika harus pindah domisili jika perpindahannya tanpa disertai dokumen kependudukannya.

Intinya hak pilih seseorang akan hilang oleh karena tidak memilih di tempat atau lokasi wilayah pemilihan dimana dia terdaftar dan oleh moda non-konvensional yang belum dapat diakomodir dalam sistem pilkada di Indonesia.

Kondisi

Bagaimanapun kita ketahui bersama bahwa mobilitas penduduk antar wilayah di Indonesia baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota yang mengakibatkan harus pindah domisili banyak terjadi. Baik itu perpindahan karena akibat pekerjaan, studi, perkawinan maupun oleh sebab lain.

Hasil Sensus Penduduk BPS terakhir menyebutkan bahwa 5,51 persen penduduk yang berdomisili di Jawa Tengah tidak berKTP/KK di Jawa Tengah. Artinya hal serupa terjadi dimana penduduk ber KTP/KK Jawa Tengah tapi tidak tinggal di Jawa Tengah. Akan lebih banyak lagi persentasenya yang meninggalkan Jawa Tengah ketika wilayah lain lebih menarik untuk bekerja dan studi dibanding Jawa Tengah.

Seringkali perpindahan ini tidak disertai dengan perpindahan dokumen kependudukanya.  Dengan banyak pertimbangan pula ketika seseorang pindah ke wilayah lain tersebut lebih memilih tetap mempertahankan dokumen kependudukannya di wilayah asal. Misalnya dengan pertimbangan perlu waktu pengurusan yang tidak sebentar. Atau pertimbangan siapa tahu suatu ketika akan kembali. Atau dengan pertimbangan jika memindahkan dokumen kependudukannya maka akan berimplikasi pada penggantian dokumen-dokumen lain yang butuh perhatian komplek dari sisi waktu dan syarat.

Untuk yang memungkinkan dokumen kependudukannya dapat disesuaikan pada domisili yang baru, mungkin hak pilihnya dapat terakomodir dengan memilih di tempat yang baru dengan menunjukkan dokumen kependudukannya di saat hari H pemilihan. Atau penduduk yang pindah domisili tanpa merubah dokumen kependudukan dan disaat hari H mampu dan mau pulang untuk menggunakan hak pilihnya.