Lanjut Fitria, sesuai dengan Pasal 66 ayat (5) PKPU Nomor 13/2024 tertulis bahwa Kampanye Pasangan Calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dalam ketentuan a) dalam bentuk barang; dan b) nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) paling banyak Rp 1.000.000.

Dugaan kampanye yang kedua yaki kampanye dalam bentuk pertemmuan tatap muka dan dialog tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari paslon nomor dua, yang digelar di Pasar Induk Purwodadi, Grobogan.

“Saat ini sedang kami kaji kemudian diplenokan terkait dugaan tersebut apakah terbukti melangagr atau tidak. Jika pelanggaran administrasi, rekomendasi ke KPU. Namun, jika pidana kita sampaikan ke Gakkumdu,” ujar Fitria.

Tanggapan Tim Pemenangan

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, Bambang Pujiyanto – Catur Sugeng Susanto (Batur), Ahmad Fathoni mengatakan siap menjelaskan jika mendapatkan pemanggilan dari Bawaslu Grobogan.

“Kami siap jelaskan jika dipanggil Bawaslu Grobogan mengenai potensi dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Ahmad Fathoni, saat ditemui di Posko Pemenangan Batur, Jalan Gajahmada Purwodadi.

Menurut Fathoni, sapaan akrabnya, acara senam di Grobogan tersebut panitia sudah menyiapkan hadiah sesuai aturan di bawah Rp1 juta per item. Namun, ada hadiah yang diberikan di lokasi di luar yang disediakan panitia dan nilainya di atas Rp1 juta.

“Kami sudah mengikuti imbauan Bawaslu Grobogan terkait nilai hadiah. Namun, on the spot ada yang memberikan hadiah dan nilainya di atas Rp1 juta,” jelas Fathoni.

Terkait STTP, Ahmad Fathoni menjelaskan, tim pemenangan sudah berkonsultasi dengan Polres Grobogan terkait kegiatan grebeg pasar tidak perlu menggunakan STTP.

“Sehingga ketika tim Grebeg Pasar dan berdialog dengan peserta, kami sesuai dengan hasil konsultasi dengan Polres Grobogan, tidak ada STTP,” tuturnya.*

Tya Wiedya