GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan, pihaknya menemukan potensi dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon Bambang Pujiyanto – Catur Sugeng Susanto.
Ditemui usai kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Peran Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam Pengawasan Pemilihan di Hotel Grandmaster Purwodadi, Senin (14/10/2024) Fitria Nita Witanti menjelaskan, potensi dugaan pelanggaran tersebut ditemukan pasangan calon saat senam di Grobogan.
Fitria menjelaskan, dugaan pelanggaran kampanye tersebut terkait dengan hadiah kegiatan yang diduga nilainya di atas Rp1 juta.
“Potensi dugaan pelanggaran kampanye oleh pasnagan calon terjadi saat senam di Grobogan yaitu hadiah dengan nilainya di atas Rp1 juta. Padahal, secara global sudah menyampaikan terkait nilai hadiah yang tidak boleh melebihi Rp1 juta,” jelas Fitria, Senin 14 Oktober 2024.