blank
Hakim Meirina Dewi Setyawati saat membacakan keputusan.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sutrisno (50), Teguh Santoso (44), dan Mirah Sanusi Darwiyah (48)  petambak udang Karimunjawa  terhadap proses penetapan tersangka oleh Penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK) di tolak oleh hakim tunggal Pengedalinan Negeri Jepara, Meirina Dewi Setyawati.

Dengan penolakan  gugatan praperadilan ini, perkara yang menjerat petambak ini akan berlanjut. Saat ini yang bersangkutan bersama Teguh Santoso dan Mirah Sanusi Darwiyah sudah berada di Kejaksaan Negeri Jepara dikawal ketat oleh Tim GAKKUM Jabalnusra, KLHK.

Pembacaaan  keputusan tersebut dilakukan  oleh Meirina Dewi Setyawati dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara Senin 10 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 Wib – 13.30 Wib

Menurut catatan SUARABARU.ID Petitum praperadilan yang diajukan oleh   Sutrisno, Teguh Santoso dan Mirah Sanusi Darwiah telah diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan adalah sama.

Gugatan praperadilan yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini dilakukan terpisah dengan nomor  perkara 1-2-3 /PID.Pra /2024/PN Jpa. Sedangkan para pemohon diwakili kuasa hukumnya Naen Suryono SH,MH, Hutomo Daru Pradipto, SH,M.Krim, May Kurniiawan Sanjaya, SH,MH, Sofyan Hadi S.H.I, Hotma Patuan A. Manurung SH, dan Nendyo Agung  Legowo SH.

Mereka minta agar  agar hakim menyatakan penetapan tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Peralihan dari saksi menjadi tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Disamping itu dimohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han.42/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.3.3/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 terhitung mulai tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 1 April 2024 dinyatakan  tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga minta penyitaan barang kukti yang dilakukan oleh penyidik GAKKUM KLHK   pada tanggal 22 Maret 2024 terdapat dinyatakan cacat formil dan dan dibatalkan penetapan sita Nomor: 336/PenPid.B.SITA/2023/PN Jpa.

Pemohon juga minta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon  yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon

Dalam petitumnya pemohon juga minta hakim untuk  memerintahkan kepada  penyidik GAKKUM untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan mengeluarkan tersangka dari Rumah Tahanan Negara Kelas I  Jakarta Pusat setelah Putusan dibacakan.

Dengan  penolakan pengajuan praperadilan Sutrisno oleh hakim Meirina Dewi Setyawati, direncanakan siang  ini dilakukan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jepara.

Kasi Pidum Kejaksanaan Negeri Jepara, Irvan Surya yang dikonfirmasi SUARABARU.ID  siang tadi membenarkan bahwa para tersangka sudah berada di Kejaksaan Negeri Jepara. “Penyerahan akan dilakukan usai keputusan sidang praperadilan,” ujarnya

Hadepe