Oleh : Hadi Priyanto

Ibarat permainan tinju profesional, para petambak ilegal Karimunjawa dan orang-orang yang mendukungnya  terkena pukulan  Technical Knockout(TKO) hingga tiga kali berturut-turut. TKO ini  dimana seorang petinju dinyatakan kalah oleh wasit setelah mengalami cidera atau pendarahan akibat pukulan lawan.

Sebab dalam waktu yang tidak begitu lama usaha mereka untuk membungkam dan mengkriminalisasi para aktivis lingkungan nyaris gagal. Pukulan pertama adalah dibebaskannya aktivis lingkungan hidup Daniel oleh Keputusan Banding di Pengadilan Tinggi Semarang, setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dan harus di hukum 7 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jepara.

Kemudian dalam waktu yang tidak lama berselang,  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengumumkan penghentikan penyelidikan terhadap tiga warga  Karimunjawa   Hasanuddin, Datang Abdul Rochim, dan Sumarto Rofiun. Mereka adalah teman seperjuangan Daniel.

Sebelumnya aktivis lingkungan ini dilaporkan oleh Sutrisno, seorang petambak udang intensif ilegal Karimunjawa  ke Polda Jateng  dengan memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dirkrimsus Polda Jawa Tengah telah menghentikan penyelidikannya karena hasil pemeriksaan  saksi, saksi ahli, dan alat bukti lain yang sudah diuji dalam gelar perkara bukan merupakan peristiwa pidana

Jauh sebelumnya 4 petambak ilegal Karimunjawa telah ditetapkan oleh GAKKUM KLHK sebagai tersangka. Bahkan tiga diantgaranaya telah ditahan di Jakarta. Mereka yang ditahan adalah S, TS dan M.

Kini publik tentu menunggu, apakah Jaksa Penuntut Umum yang telah memenjarakan Daniel akan melakukan upaya kasasi atas keputusan hakim Pengadilan Tinggi Semarang.

Bukan hanya itu, warga juga menunggu dan bertanya.   Akankan Daniel menggunakan hak-haknya sebagai warga negara untuk melakukan gugatan balik atas perlakuan hukum yang diterimanya atau tidak. Juga adakah upaya dia untuk  melaporkan ketidakadilan yang dialami selama ini.

Publik juga menunggu, akankah para petambak mampu bangkit kembali dan melepaskan diri dari jeratan hukum dan kembali melakukan perlawanan terhadap pelestarian lingkungan hidup di Karimunjawa. Sebab sampai kemarin sore  masih saja ada tambak udang intensif yang beroperasi dan terkesan ada pembiaran dari para pemangku kepentingan,

Penulis adalah Wartawan SUARABARU.ID di Jepara