blank
Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha (kedua dari kanan) didampingi tiga komisioner terdiri atas Doni Hafidhian, Irawan Ari Wibowo dan Dwi Prasetyo (kesatu, kedua dan keempat dari kiri), saat menjelaskan tentang tahapan kegiatan Pilkada yang dilaksanakan.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, menyatakan, telah membuat Surat Keputusan (SK) baru, untuk menetapkan 50 calon Anggota DPRD Wonogiri periode 2024-2029. SK baru itu dibuat untuk menyikapi adanya pengunduran diri 5 orang Caleg jadi hasil Pemilu 2024.

Berkaitan itu, KPU Wonogiri kemudian menggelar rapat pleno lagi dan mengeluarkan SK baru bernomor: 1023 Tahun 2024 tentang perubahan keputusan KPU Kabupaten Wonogiri Nomor: 1022 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri dalam Pemilu 2024.

Sebagaimana pernah diberitakan, ada 6 Caleg dari PDI Perjuangan Kabupaten Wonogiri yang mengundurkan diri. Lima diantaranya, merupakan Caleg jadi hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Wonogiri. Ini berkaitan dengan aturan internal tentang komandate stelsel sebagaimana diatur dalam Peraturan Partai Nomor: 1 Tahun 2023.

Kelima Caleg jadi dari Parpol berlambang Kepala Banteng Mocong Putih yang mengundurkan diri, terdiri atas Yukanan Supriyanto dan Margono dari Daerah Pemilihan (Dapil)-1, Ruderikus Wiwoho Adi Sasono dari Dapil-2, Yudhi Sri Cahyono dari Dapil-3 dan Rusdiana dari Dapil-5.

Sesuai kebijakan internal PDI Perjuangan, kepada 5 Caleg jadi yang mundur, akan diberikan kompensasi terkait dengan azas gotong royong yang diberlakukan oleh internal partai. DPC PDI Perjuangan Wonogiri, mengajukan 5 penggantinya. Terdiri atas Zhakaria Anan Fachruzi dan Dudie Adytia Kurniawan (Dapil-1), Suprapto (Dapil-2), Indah Retnowati (Dapil-3) dan Yadi (Dapil-5).

Ketua KPU Wonogiri Satya Graha, menyatakan, Ke-50 Caleg terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri hasil Pemilu 2024 tersebut, terdiri atas 11 orang untuk Daerah Pemilihan (Dapil)-1, masing-masing 10 orang untuk Dapil-2, 3 dan 4, serta 9 orang untuk Dapil-5.

27 Kursi

Perinciannya, untuk Dapail-1 terdiri atas Gerindra 1 kursi (Arum Subekti), PDI Perjuangan 6 kursi (Ari Sumantri, Bambang Sadriyanto, Azalea Puteri Utami, Urin Tri Hartono, Zhakaria Anan Fachruzi, Dudie Adytia Kurniawan), Partai Golkar 2 kursi (Reni Toriliana, Widiyatno), PKS 1 kursi (Wawan Arifianto), PAN 1 kursi (Dwi Prasetyo).

Untuk Dapil-2 terdiri atas Partai Gerindra 1 kursi (Imron Rizkyarno), PDI Perjuangan 6 kursi (Sri Rejeki, Sutoyo, Any Wahyu Setiawati, Kisyanti, Suprapto, Sarwo), Partai Golkar 1 kursi (Sugeng Ahmadi), PKS 1 kursi (Nyamik Saptati), PAN 1 kursi (Yekti Dewi Retno Basuki).

Berikut Dapil-3 Partai Gerindra 1 kursi (Suryo Suminto), PDI Perjuangan 6 kursi (Sriyono, Catur Winarko, Astarno, Mariji, Suyoto, Indah Retnowati), Partai Golkar 2 kursi (Gunariyanto, Hamid Kurniawan), PKS 1 kursi (Iwan Susilo).

Untuk Dapil-4 PKB 1 kursi (Ahmad Nasir), Partai Gerindra 1 kursi (Jati Waluyo), PDI Perjuangan 5 kursi (Gimanto, Supriyanto, Titik Sugiyarti, Dani Mursito, Yadi), Partai Golkar 1 kursi (Heru Sukoco, PKS 1 kursi Krisyanto, Partai Demokrat 1 kursi (Susanto).

Selanjutnya untuk Dapil-5 terdiri atas PKB 1 kursi (Abdullah), PDI Perjuangan 4 kursi (Lutfi Angga Pradana, Novri Roesmono, Irwan Hari Purnomo, Romandhani Andang Nugroho), Partai Golkar 1 kursi (Intan Kusuma Susanti), PKS 1 kursi (Joko Warsito), PAN 1 kursi (Iskandar), Partai Demokrat 1 kursi (Sugiharno).

Dari penetapan itu, PDI Perjuangan mendapatkan sebanyak 27 kursi, Partai Golkar sebanyak 7 kursi, PKB dan Partai Demokrat masing-masing dapat 2 kursi, Partai Gerindra (4 kursi), PKS (5 kursi), PAN (3 kursi).
Bambang Pur