KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa SIK MH, mengingatkan bahwa kendaraan terbuka seperti truk tidak boleh untuk mengangkut penumpang orang. Sebab selain berbahaya bagi penumpangnya, sopir truknya juga bisa dikenai sanksi pelanggaran.
Kapolresta mengatakan hal itu ketika memimpin jumpa pers kasus anak remaja yang akan naik truk terbuka, namun terjatuh. Akibatnya, anak tersebut meninggal dengan kondisi memilukan. Jumpa pers dilakukan di ruang media center Polresta Magelang, hari ini (Jumat, 3/5/24).
Dijelaskan, jumpa pers tersebut untuk memberikan klarifikasi agar kabar yang beredar tidak simpang siur. Menurutnya, dalam kejadian tersebut akibat kelalaian korban.
Pengemudi truk sudah mengurangi kecepatan.
“Ketika mau naik ke truk, korban terpeleset dan jatuh. Pengemudi tidak memungkinkan menghindar. Berdasarkan olah TKP, kejadian itu atas kesalahan korban,” tandasnya.
Dijelaskan juga, jarak antara titik jatuhnya korban dan ban belakang truk tidak ada satu meter. Dengan demikian pengemudi truk tidak bisa menghindar.
Menurut pengamatan dia, selama ini banyak anak remaja yang mencoba menghentikan truk, untuk menumpang. “Saya baru tahu kali ini sampai terpeleset dan meninggal,” katanya.
Penanganan
Terkait hal itu pihak Polresta Magelang sudah melakukan penanganan. Truk dan sopirnya sudah diamankan di Kantor Jagoan sampai ada kepastian hukum. Sebab dalam penanganan kejadian seperti itu perlu mengumpulkan keterangan saksi, serta bukti-bukti.
“Agar tidak simpang siur dan tidak
ada pihak yang dirugikan,” imbuhnya.
Adapun peristiwanya terjadi pada Rabu (1 Mei 2024) sekitar pukul 10.10. Terjadi di jalan umum Magelang – Purworejo, tepatnya di Dusun Jamblang, Desa Kaliabu, Salaman, Kabupaten Magelang.
Dijelaskan, kronologi kejadiannya pada saat itu Truk Hino Nopol AA-8319-OK yang dikemudikan Setyawan (57) warga Sanggrahan, Mungkid, Kabupaten Magelang,
berjalan pelan dari arah Purworejo menuju Magelang.Sesampai tempat kejadian ada dua remaja teman korban yang terdiri Agus Trimono dan Ibrahim berusaha menghentikan laju truk. Dengan maksud meminta diberikan tumpangan. Namun truk tetap berjalan pelan.
Tiba-tiba dari sisi kiri truk, Rijqi Maulana (korban) warga sebuah desa wilayah Kecamatan Kertek, Wonosobo, dengan sengaja meloncat ke arah bak truk, tanpa memperhatikan keselamatan dirinya. Hingga terjatuh dan terlindas ban truk. Akibatnya remaja berusia 15 tahun itu meninggal di tempat kejadian.
“Mungkin mau menumpang sampai Artos Magelang. Biasanya di sana ada anak-anak yang berkumpul dan mengamen di sana,” katanya.
Dia mengimbau, kalau mau menumpang truk dipastikan truknya berhenti. Tapi yang jelas, kendaraan bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang. “Sesuai aturan, tidak dibenarkan, karena tidak sesuai peruntukannya,” tandasnya.
Eko Priyono