GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang pemuda warga Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan diamankan warga saat mencuri uang di kotak amal musala di Kecamatan Brati.
UN diduga mencuri kotak amal di Musala Al Hirsyam Dusun Pedak Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan. “Uang yang dicuri dari kotal amal sebesar Rp60.000,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha, Kamis 2 Mei 2024.
Ditangkapnya tersangka, bermula ketika Muhammad Munib (25) warga setempat terganggu dengan adanya suara tikus sehingga terbangun dari tidur. Setelah itu lanjut Kapolsek Brati, saksi melihat ke luar rumah melalui jendela dan saat itulah melihat seseorang berdiri di serambi musala sambil mengutak-atik kotak amal.
Karena curiga dengan tingkap orang tersebut, Munib kemudian memberitahukannya warga lainnya yang kemudian menghampiri dan mengamankan pelaku.
“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Brati. Polisi kemudian mendatangi musala dan mengamankan pelaku pencurian,” kata AKP I Ketut Sudiartha.
Barang Bukti Kawat
Setelah diperiksa, lanjut Kapolsek Brati, ditemukan sebuah kawat dengan panjang 55 sentimeter, sebuah isolasi double tip dan uang tunai Rp60.000 dari tangan pelaku.
Selain itu anggota Polsek Brati Polres Grobogan mengamankan sebuah sepeda motor dengan nopol K 5078 EZ beserta STNK. Sedangkan pelaku dibawa ke Polsek Brati.
Saat proses pemeriksaan, orang tua dan perangkat desa pelaku menemui Solikhin (54) yang merupakan pengurus Musala Al Hirsyam untuk meminta maaf atas kejadian itu.
“Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara Restorative Justice (RJ). Orang tua pelaku kemudian mengembalikan uang yang dicuri dari kotak amal kepada pengurus musala,” lanjut AKP I Ketut Sudiartha. Menurut Kapolsek Brati Restorative Justice ditempuh dalam penyelesaian kasus tersebut karena pertimbangan bahwa pelaku saat ini masih berstatus pelajar/mahasiswa.
wied