JEPARA ( SUARABARU. ID) – Penetapan 4 tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa karena usaha tambak udang ilegal mendapatkan apresiasi dari Kawali. Lembaga ini sejak dua tahun laku intens melakukan pendampingan warga Karimunjawa dalam melakukan perlawanan terhadap kehadiran tambak udang yang dianggap merusak lingkungan
Disamping itu Kawali dan masyarakat Karimunjawa juga minta kepada GAKKUM KLHK untuk menerapkan hukuman maksimal, termasuk penerapan sangsi perdata untuk perbaikan lungkungan serta menyelidiki kemungkinan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris DPW Kawali Jawa Tengah Tri Hutomo dalam Konfernsi Pers bersama masyarakat terdampak dan Lingkar Juang Karimunjawa, Kamis (21/3-2024) pasca penetapan 4 petambak Karimunjawa sebagai tersangka.
Hadir juga dalam acara tersebut dari perwakilan lintas lembaga, kelompok, komunitas, media maupun perwakilan masyarakat Karimunjawa. Nampak hadir Ketua DPD Pekat IB Priyo Hrdono, Ketua DPD Kawali Aditya, budayawan Fakhrudin dan Budi Karya
Mereka yang ditetapkan Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) sebagai tersangka adalah SL (50 tahun) yang beralamat di Lebak Indah No. 65 RT/RW : 001/011 Kelurahan Gading, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, S (50 tahun) yang beralamat di Karimunjawa RT/RW : 001/004, TS (43 tahun) yang beralamat di Karimunjawa RT/RW : 004/001 serta MSD (47 tahun) yang beralamat di Nyamplungan RT/RW : 001/004 Desa Karimunjawa
Penyidik Balai Gakkum LHK Jabalnusra menjerat para tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mencantumkan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kegiatan perusakan lingkungan yang dilakukan para tersangka di Taman Nasional Karimunjawa merupakan tindak kejahatan serius. “Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum maksimal, agar terwujudnya keadilan,” tegas Tri Hutomo
Dengan adanya tambak illegal di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa menurut Tri Hutomo telah menimbulkan dampak negatif, seperti dampak sosial budaya, dan ekonomi masyarakat, dampak lingkungan dan dampak masalah Hukum yaitu diantaranya salah satu aktivis lingkungan saudara Daniel. “Juga ada 3 aktivis lain yang ssudah dilaporan oleh petambak S ke Polda Jateng,” ungkapnya
Disamping jeratan pidana Kawali juga mendukung Gakkum KLHK dalam melakukan upaya penegakan hukum perdata ganti kerugian lingkungan dan pemulihan lingkungan. “Penegakan hukum dengan multi instrumen perlu dilakukan agar adanya efek jera mengingat seriusnya dampak kerusakan dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan, serta kerusakan di Taman Nasional Karimunjawa harus dipulihkan,” pintanya.
Ia juga minta semua pihak untuk menghentikan politisasi masalah Tambak Udang di Karimunjawa untuk kepentingan-kepentingan terselubung. “Kembalilah kepada supremasi hukum untuk menegakkan hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya. Tuntut semua pihak yang terlibat pada perusakan alam di Karimunjawa dan kembalikan Karimunjawa sebagai kawasan konservasi alamdan sebagai andalan wisata Jepara, Jawa Tengah juga nasional
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan lembaga, ormas dan media yang selalu mensuport kami dalam melakukan upaya edukasi, menyampaikan fakta kepada publik, serta dukungan dalam melawan kedzoliman dan kerusakan alam, karena alam adalah sebagai tempat bertumpu kehidupan saudara-saudara kita di Karimunjawa
Hadepe