Oleh: Umi Nadliroh
PEMILU serentak memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta memilih Presiden dan Wakil Presiden, akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, tinggal hitungan hari lagi. Salah satu tahapan penting yang masih berlangsung saat ini adalah tahapan kampanye, khususnya kampanye Terbuka atau kampanye rapat umum. Tahapan ini akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, dan disusul dengan tahapan masa tenang.
Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), khusunya Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, mengatur kampanye secara rijit, bagaimana seharusnya kampanye dilakukan, larangan dalam kampanye, kewajiban yang harus dipenuhi saat kampanye, dan aturan main kampanye dan lainnya.
Kampanye Pemilu adalah sebuah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain, yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta Pemilu. Kampanye ini bertujuan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu.
BACA JUGA: Walhi Galang Petisi Hentikan Kasus Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Karimunjawa
Dari kegiatan kampanye inilah, pemilih memahami bagaimana visi misi calon, bagaimana program kerja yang disiapkan, bagaimana keperpihakan mereka terhadap Masyarakat atau rakyat, apa yang akan diperjuangkan oleh mereka terkait kemakmuran, kesejahteraan bagi rakyat kecil.
Pemilu sejatinya adalah sebuah kompetisi, kompetisi antarpeserta, antara calon secara eksternal maupun internal, sejauh mana kemampuan mereka dalam mempengaruhi dan menarik perhatian, serta memperoleh dukungan dari pemilih. Karena kompetisi-kompetisi inilah yang banyak menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu, khususnya pelanggaran dalam tahapan kampanye.
Tahapan kampanye yang dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, para peserta melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertamuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial. Dan khusus untuk Rapat umum dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik, media daring mulai tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.
BACA JUGA: Dr Supari: USM Ikut Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI
Meskipun Pemilu adalah sebuah kompetisi, semua peserta Pemilu, apakah partai politik dan calegnya dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, harus taat aturan, termasuk dalam tahapan kampanye.
Dalam fakta, pelaksanaan kampanye dipenuhi pelanggaran-pelanggaran, misalnya ketika rapat umum, para calon saling menghujat, menghina, saling menjelekkan dan menjatuhkan. Metode kampanye pemasangan bahan kampanye, peserta melakukannya di tempat yang dilarang, termasuk memasang bahan kampannye dengan memaku pepohonan. Antarpeserta juga saling merusak baliho yang telah dipasang.
Pelanggaran lainnya, mereka telah mencuri start kampanye, memulai kampanye sebelum tahapan dimulai. Belum lagi pelanggaran kampanye yang melibatkan orang-orang yang dilarang ikut serta dalam kampanye, seperti kepala desa, perangkat desa, anggota permusyawaratan desa dan pejabat publik yang dilarang dalam aturan kampanye, termasuk Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA: Kakanwil Tejo: ASN Tak Berkinerja Optimal Tidak Berhak Mendapat Tunjangan
Peristiwa dan pelanggaran Pemilu seperti itu, sudah menjadi budaya dan kebiasaan yang berulang-ulang, dan terus dilakukan sepanjang ada Pemilu. Aturan diabaikan dan etika kampanye tak dihiraukan.
Seharusnya para peserta Pemilu ini tak saling hujat, tak saling merusak baliho atau bahan kampanye lain memasang bahan kampanye sesuai aturan dan etika dikedepankan, etika deontologi terutama.
Kata Andre Ata Ujan (2009), bahwa ketegangan antara kepentingan individu dan kelompok dan kepentingan umum, akan tetap hadir dalam kehidupan bersama sebagai komunitas politik. Hukum sebagai Lembaga normatif menjadi pemandunya. Dan juga pertimbangan etika menjadi penting, ketika tindakan membawa dampak bagi orang lain.
BACA JUGA: Serius Tangani Pembimbingan Masalah Narkoba, Bapas Semarang Teken PKS dengan BNNP Jateng
Berbicara tentang etika deontology adalah, teori filsafat moral yang mengajarkan kepada kita, bahwa sebuah tindakan dianggap benar jika tindakan tersebut sesuai dengan prinsip kewajiban. Pemenuhan kewajiban menjadi prasyarat sebuah tindakan itu “benar”.
Konteksnya dengan pelaksanaan kampanye, seharusnya para peserta taat dan wajib mengikuti aturan main dalam kampanye, apa yang dilarang dalam aturan kampanye harus ditinggalkan, mengikuti dan melaksakan apa yang diatur dalam ketentuan kampanye, termasuk tidak melakukan politik uang dalam mengumpulkan dukungan dari pemilih.
Untuk mewujudkan Pemilu 2024 bermartabat, seharusnya setiap tahapan tidak boleh ada pelanggaran yang dilakukan, baik oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan juga pemilih.
Ketentuan yang harus dlakukan adalah, pertama, semua pihak harus memahami dan menjunjung tinggi regulasi dan aturan pemilu dengan baik. Yang kedua, saling menghormati antarpeserta Pemilu, meskipun mereka saling berkompetisi untuk merebut gelar “Pemenang”. Dan yang ketiga, etika tetap dikedepankan, etika deontology.
— Umi Nadliroh; Dosen STAI Pati, Pegiat Kepemiluan dan Ketua LKP2A Pati —