JEPARA (SUARABARU.ID) – Disamping dukungan dari Koalisi Serius untuk Undang-Undang ITE yang terdiri dari 38 organsasi masyarakat sipil di Indonesia, Greenpeace, SAFEnet, ICJR dan Kontras, Daniel Frits Maurist Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa yang dikriminalisasi, juga mendapatkan dukungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Bahkan Walhi telah menggalang dukungan masyarakat melalui petisi “Hentikan Kasus Kriminalisasi Pejuang Lingkungan dan Selamatkan Pulau Karimunjawa” yang diunggah di change.org dengan link https://chng.it/jQHYdTrCDX yang diunggah pertama kali pada tanggal 24 Januari 2024, saat ia mulai di tahan. Sampai saat ini petisi telah ditandatangani oleh 1.652 orang. Harapannya dukungan masyarakat terus mengalir.

Iqbal Alma dari Walhi Jateng membenarkan bahwa fihaknya telah menggalang petisi untuk membebaskan Daniel Frits Maurist Tangkilisan. “Dia dijerat dengan UU ITE karena merupakan buntut dari perjuangannya dan warga lainnya dalam penolakan keberadaan tambak udang yang mencemari pulau Karimunjawa,” ujar Iqbal Alma

Menurut Iqbal, fihaknya bersama dengan organisasi sipil lainnya akan terus memberikan dukungan dan advokasi terhadap Daniel yang telah menjalani sidang yang petama pada tanggal 1 Februari lalu. “Hingga kini dia masih di tahan di Rumah Tahanan Jepara,” ujarnya.

Permohonan penangguhan penahanan terhadap Daniel yang diajukan oleh 14 organisasi dan tokoh masyarakat belum belum menjadi pertimbangan majalis hakim, karena ada 2 pemohon yang minta tidak dilakukan penahanan, terangnya

Daniel Frits Tangkilisan menurut Iqbal merupakan salah satu inisiator gerakan penolak tambak udang di Karimunjawa karena merusak lingkungan. Kemudian pada tanggal 8 Februari 2023 ia dilaporkan oleh Ketua Paguyuban Masyarakat Karimunjawa ke Polres Jepara. Daniel Frits Maurits Tangkilisan dilaporkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Daniel kemudian ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/ /VI/2023/RESKRIM atas rujukan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, Tanggal 1 Juni 2023 dan Laporan Hasil Gelar Perkara, Tanggal 31 Mei 2023.

Daniel bersama barang bukti diserahkan oleh Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara Selasa (23/1-2024). Berkas Daniel kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara pada tanggal 24 Januari 2024 dan kemudian ia ditahan di Rutan Jepara.

Menurut Iqbal, kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan di Karimunjawa merupakan bentuk pembungkaman terhadap warga yang aktif, kritis dan memperjuangkan Hak Asasi Manusia dan Hak Atas Lingkungan hidup mereka. Materi-materi yang dipubslih oleh Daniel merupakan bagian dari kebebebasan berekspresi yang mana sudah dilegalkan oleh konstitusi dan instrumen Hak Asasi manusia internasional. “Kriminalisasi ini menjadi buntut dari penolakan warga terhadap ekspansi Tambak Udang di Karimunjawa,”tambahnya

Harapan Walhi masyarakat dapat menyuarakan dan sadar bahwa kritik, kebebasan bereskpresi dan menyuarakan pendapat di mana pun untuk memperjuangkan Hak Asasi Manusia, Hak Atas Lingkungan Hidup yang sehat dan aman itu merupakan tindakan yang benar!. “Selain itu, upaya pembungkaman melalui pola-pola kriminalisasi adalah hal yang harus kita lawan bersama, karena siapa saja bisa jadi korban,” tegas Iqbal Alma.

Hadepe