blank
Ganjar Pranowo. saat closind statement. Foto: tmgp

BEKASI (SUARABARU.ID)– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan, Hasyim Asy’ari dan enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) lainnya, terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden, dan bisa mengikuti tahapan pemilu.

Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengaku, sudah membaca dan terkejut dengan keputusan DKPP. Meski belum mengetahui hukuman apa yang akan diberikan, namun menurut Ganjar, vonis dari DKPP itu bisa menjadi pembelajaran.

BACA JUGA: Deontologi Kampanye Pemilu 2024

”Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan, soal etika ini. Maka ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Ganjar, saat ditemui usai kunjungan di Kantor Waste4Change, Padurenan, Bekasi, Senin (5/2/2024).

Capres yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Hanura dan Perindo itu, kemudian menyinggung pernyataan penutup dalam debat pamungkas capres di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (4/2/2024) malam. Menurutnya, demokrasi mesti bisa dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, dan prosesnya berjalan dengan baik.

”Kalau MK-nya juga kena, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses pemilu ini?” tanya Ganjar.

BACA JUGA: Kakanwil Tejo: ASN Tak Berkinerja Optimal Tidak Berhak Mendapat Tunjangan

Dia juga menyebut, wajar ketika akademisi hingga ilmuwan keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinannya, terhadap demokrasi Indonesia saat ini. Termasuk juga ketika tokoh agama, tokoh masyarakat, civil society juga bicara soal itu.

”Ini alert untuk demokrasi kita. Hati-hati ya, peluit sudah ditiupkan oleh rakyat kita, kalau kita tidak bisa memperbaiki hari ini, maka selebihnya kepercayaan itu akan hilang. Maka, sudah saya sampaikan cukup keras dalam closing statement saya kemarin,” tegasnya.

Sebagai informasi, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya, karena terbutki melanggar kode etik, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

BACA JUGA: Dinkes Kota Magelang Terima Penghargaan BPOM atas Sinergitas Uji Sampel Makanan

Ketua DKPP, Heddy Lugito menyatakan, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota KPU RI itu, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Riyan