blank
Nasrul S Dongoran (kanan), saat memberikan keterangannya di PN Semarang, usai sidang. Foto: Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Perusahan penjual Apartemen Paltrow, yang berada di Tembalang, Kota Semarang, digugat salah satu konsumennya berinisial YA (47) warga Bekasi, Jawa Barat, melalui Kuasa Hukum dari Net Attorney Law Firm, dengan perkara Nomor 426/Pdt.G/2023/PN Smg.

Nasrul S Dongoran, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, yang digugat adalah PT Adhisatya Property, sebagai perusahaan yang menjual Apartemen Paltrow Semarang, karena ingkar janji tidak memberikan Akta Jual Beli (AJB).

”Poin gugatan kita, mengenai dugaan ingkar janji atau wan prestasi, yang dilakukan tergugat. Berdasarkan analisis hukum kita, Akta Jual Beli belum diberikan kepada konsumen atau pembeli, dalam hal ini adalah penggugat. Kenapa ini penting, karena yang namanya apartemen lunas, tentu Akta Jual Beli diberikan dong,” jelasnya, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (15/1/2024).

BACA JUGA: Irjen Ahmad Luthfi Pimpin Serah Terima Jabatan Dansat Brimob Polda Jateng dan Kapolres Batang

Padahal, lanjut Nasrul, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) disebutkan, AJB akan ditandatangani, jika pembeli sudah melunasi harga perikatan, biaya administrasi dan biaya lainnya. Di sisi lain, suami penggugat sedang mengalami sakit, dan membutuhkan biaya puluhan juta rupiah tiap bulannya.

”Saat ini suaminya sedang sakit parah, dan membutuhkan biaya pengobatan yang mahal, berkisar Rp 21 juta per bulan. Sehingga opsinya, menjual apartemen yang ada di Semarang,” ungkapnya.

Proses jual beli, imbuh Nasrul, sudah dilakukan sejak 2017 sampai 2022, dengan pembayaran secara bertahap, dan kini sudah lunas. Namun AJB belum bisa dilakukan, dengan alasan karena Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama PT Adhisatya Property belum bisa diterbitkan. Sebab Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, hingga sekarang juga belum diterbitkan.

BACA JUGA: 60 Peserta Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional Dinyatakan Lulus

blank
Yunantyo Adi Setyawan. Foto: Absa

”Alasan dari jawaban tergugat yang kita dapatkan di dalam persidangan, ada salah satu syarat yang belum terpenuhi, yaitu Sertifikat Laik Fungsi oleh Dinas Tata Ruang/Distaru. Maka dari itu, kita sangat meminta kepada Majelis Hakim, terkhusus tergugat atas dugaan wan prestasi ini, bahwa AJB ini haknya konsumen,” tegas Nasrul.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Yunantyo Adi Setyawan dan Wildan Prasetyo Usman dari Kantor Hukum Dany Sriyanto dan Partner, saat dikonfirmasi menyatakan, menolak dalil-dalil gugatan yang diajukan penggugat.

”Kami menolak dalil-dalil gugatan, karena ada perjanjian, dimana perjanjian itu bunyinya mengacu Pasal 12 huruf B Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Belini Mini Blok Paltrow City No 226/ADSP/PC/BT/LHG/PPJB/7/2017, tanggal 11 Agustus 2017, antara penggugat selaku pembeli dengan tergugat selaku pihak penjual,” jelas Yunantyo Adi.

BACA JUGA: PP MAJT Sepakat Branding Masjid Agung Jawa Tengah sebagai Pusat Moderasi Umat Beragama Bertaraf Internasional

Pasal 12, lanjutnya, pihak penjual dan pihak pembeli berjanji dan mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani AJB atas apartemen di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) yang ditunjuk penjual, dengan syarat-syarat ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian, dan setelah dipenuhinya seluruh persyaratan.

”Antara lain sudah dilunasi. Dan huruf b itu berbunyi, sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (Sarusun) atas nama pihak penjual untuk masing-masing apartemen, telah dikeluarkan pihak yang berwenang, dan telah diterima pihak pembeli,” terangnya, sembari membaca PPJB yang telah dibuat kedua belah pihak.

”Jadi sertifikat Sarusun atas nama penjual itu, untuk masing-masing apartemen harus dikeluarkan pihak berwenang dulu (Pemkot Semarang), baru bisa AJB. Sementara Pemkot yang berwenang belum menerbitkan itu, jadi kita tidak bisa menerbitkan AJB,” imbuhnya.

BACA JUGA: Gelar Team Launching, Satya Wacana Salatiga Siap Berlaga di IBL

Dikatakan pula oleh Yunantyo, dalam PPJB yang dibuat penggugat dan tergugat tidak ada batas waktu. Sementara penggugat sudah menerima unit apartemennya pada 10 Januari 2022 lalu, dan tercatat dalam berita acara serah terima unit.

Dan di berita acara itu, dalam pasal 5 disebutkan, pihak kedua dalam hal ini penggugat, selanjutnya berjanji mengikatkan diri dan mengesahkan semua tindakan-tindakan hukum yang dilakukan pihak pertama, dan membebaskan pihak pertama dari segala tuntutan/gugatan hukum apapun dari pihak manapun, sehubungan pembuatan pelaksanaan perjanjian ini.

”Dalam perjanjian pengikatan jual beli itu, yang ditindaklanjuti berita acara serah terima ada pasal-pasalnya. Dia (penggugat) berjanji untuk tidak menggugat apapun. Dia terima itu, jadi kalau dia menggugat, lalu siapa yang wan prestasi,” tegas Yunantyo.

BACA JUGA: Blora Canangkan Sub PIN Polio, Teteskan Vaksin Noval Oral Polio Vaccine Type 2 pada Anak

Namun begitu, imbuhnya, pihak perusahaan sebenarnya ada itikad baik bersedia untuk membantu menjualkan apartemen itu, yang tentunya dengan syarat gugatan harus dicabut, agar unit apartemen tidak menjadi sengketa.

”Seperti yang lainnya juga ada kok yang seperti itu. Meminta tolong untuk dijualkan. Selama tahun 2023 ada lima unit yang sudah laku, dan masih ada empat unit yang masih proses,” pungkas Yunantyo.

Absa