Penandatanganan Pakta Integritas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Baru di lingkungan Kemenkumham Jateng, yang berlangsung di Wisma Sari Nusakambangan. Foto: Dok/Kanwil

NUSAKAMBANGAN (SUARABARU.ID) – Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) harus dilaksanakan secara simultan dan berkelanjutan. Pembangunan Zona Integritas tidak boleh berhenti hanya pada tahap pencanangan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto usai menyaksikan kegiatan Pencanangan dan Komitmen Bersama Pembangunan ZI serta Penandatanganan Pakta Integritas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Baru di lingkungan Kemenkumham Jateng, yang berlangsung di Wisma Sari Nusakambangan, Selasa (16/1/2024).

Kakanwil menilai banyak UPT yang terperangkap di fase awal proses Pembangunan Zona Integritas. “Karena UPT yang sudah pencanangan tiga tahun, lima tahun yang lalu ternyata jika dibiarkan mereka kebanyakan tidak bergerak, stuck di situ-situ aja,” ujar Tejo.

“Yang tidak diberi supervisi, pemantauan, pembinaan dan evaluasi sulit bergerak organisasinya. Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi merupakan suatu kewajiban, jadi tidak ada tawar menawar. Yang tidak melaksanakan proses Pembangunan Zona Integritas malah dipertanyakan, apakah organisasi ini berisi orang-orang yang memiliki kemauan untuk memberikan layanan kepada masyarakat secara berintegritas atau tidak,” jelas Tejo.

Kakanwil meminta Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas bagi UPT yang ada di wilayah Jateng.

Tejo mengungkapkan data hasil survei KPK yang menunjukkan adanya dua kelompok yang memiliki pemikiran berseberangan terhadap pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas. “Ada kelompok yang menginginkan pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas dan ada kelompok yang tidak menginginkan,” katanya.