Kalapas Semarang, Usman Madjid menerima penghargaan dari Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwantto. Foto:Dok/Lapas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Di penghujung tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menerima penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Penghargaan tersebut sebagai kado akhir tahun atas keberhasilan dalam upaya pencegahan penyelundupan barang ilegal dan penyelenggara rehabilitasi narkotika di Lapas dan Rutan dalam kategori satuan kerja terbaik di lingkup Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2023 di Hotel Dafam Wonosobo pada Rabu (27/12/2023).

BACA JUGA: Momen Kunjungan Spesial Natal di Lapas Semarang, Santa Claus Bagi-Bagi Hadiah untuk Keluarga Napi

Kalapas Semarang, Usman Madjid menyampaikan, keberhasilan ini menunjukkan kinerja petugas Lapas Semarang yang sangat baik, khususnya dalam kewaspadaan dalam deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta melakukan pelayanan kesehatan yang optimal berupa program rehabilitasi narkotika untuk warga binaan dengan menggandeng stakeholder terkait.

“Pencapaian ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi yang baik dari tim bidang Keamanan dan Ketertiban, KPLP, Bidang Pembinaan serta dukungan penuh seluruh jajaran Lapas Kelas I Semarang, baik petugas pengamanan maupun petugas staf,” kata Usman.

”Doa dan upaya akan selalu kami kedepankan untuk mempertahankan prestasi agar menjadi Lapas percontohan dan berkinerja lebih baik lagi,” ucapnya.

BACA JUGA: Remisi Khusus Natal Lapas Semarang Diberikan kepada 92 Narapidana, 2 Diantaranya Langsung Bebas 

Menurut Usman, penghargaan yang didapat Lapas Kelas I Semarang tidak lepas dari komitmen yang sudah tertanam untuk menerapkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Kewaspadaan, sikap humanisme, dan integritas para petugas akan mempengaruhi suksesnya penggagalan penyelundupan barang illegal ke dalam Lapas dan penyelenggaraan rehabilitasi narkotika. Pilar kedua adalah partisipasi dari masyarakat, baik dari instansi pemerintah, swasta, ataupun perorangan,” ungkapnya.

“Dan pilar ketiga adalah warga binaan itu sendiri, bagaimana mereka membentuk pola hidup di dalam Lapas dan mengikuti program rehabilitasi narkotika di tempat mereka menjalani hukuman, ” tuturnya.

Ning S