SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 92 orang warga binaan pemasyarakatan (Narapidana) Lapas Kelas I Semarang menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Kepala Lapas Semarang, Usman Madjid dalam Upacara Penyerahan Remisi Khusus Natal yang dilaksanakan di Aula Lapas setempat, Senin (25/12/2023).
Secara simbolis Surat Keputusan Remisi diberikan kepada dua orang perwakilan warga binaan oleh Kalapas Semarang yang pada kesempatan itu dihadiri oleh pejabat struktural dan warga binaan penerima remisi.
BACA JUGA: 155 Narapidana Nasrani Lapas Semarang Ikuti Ibadah Malam Misa Natal 2023
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Usman menyampaikan, bahwa pemberian remisi kepada WBP ini bukan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
“Pemberian remisi kepada narapidana bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan,” kata Usman.
Usman menyebut, dari 150 narapidana beragama nasrani, 92 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus, dengan rincian 90 orang mendapat RK- 1 dan 2 orang mendapat RK-2. Dimana dua orang yang mendapat RK-2 dapat langsung bebas karena masa tahanan telah habis.
BACA JUGA: Selain Dapat Ilmu, Peserta PKL Angkatan II Ini Borong Hasil Karya Narapidana Lapas Semarang
Diketahui, kedua narapidana yang dinyatakan langsung bebas adalah Andi (kasus narkoba), dan Theo Garcia (kasus penggelapan).
Pada kesempatan ini Usman memberikan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi, atas berkurangnya masa tahanan. Usman berharap mereka bisa cepat bebas.
Usai kegiatan penyerahan remisi dilanjutkan dengan Ibadat Natal bagi narapidana Lapas Semarang yang beragama Nasrani.
Ning S