blank
Ronny Maryanto, Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah didampingi Iskandar Saharudin Direktur PATTIROS Semarang, memberikan keterangan kepada Wartawan, di Jalan Ki Mangunsarkoro Kota Semarang, Rabu (20/12/2023). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Temuan dugaan korupsi dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja perubahan (APBD-P ) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun 2023, dalam waktu dekat akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Penegasan itu disampaikan oleh Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Ronny Maryanto kepada wartawan di Jalan Ki Mangunsarkoro Kota Semarang, Rabu (20/12/2023).

“Untuk pelaporan ke aparat penegak hukum nanti rencananya di awal tahun. Kami akan laporkan ke aparat penegak hukum, ke kepolisian maupun ke kejaksaan. Nanti akan kami bagi, karena ada tujuh objek temuan. Nanti akan coba gali lagi, akan kami tambah lagi informasinya untuk bisa memperdalam laporan kami,” tegasnya.

Dikatakan Ronny Maryanto, temuan proses penyusunan anggaran perubahan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada, kemudian tidak menggunakan E-Katalog dan tidak sesuai dengan Sistem Satuan Harga (SSH) yang diatur di dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Semarang No 36 Tahun 2023.

“Di dalam proses penganggarannya tidak sesuai dengan aturan yang ada, kemudian juga ada temuan terkait tidak menggunakan E-Katalog dalam pengadaannya. Kemudian temuan juga ada didalam penentuan anggaran tidak berdasarkan Perwal terkait satuan harga. Ini yang kami temukan dalam pendalaman tujuh obyek penganggarannya,” paparnya.

Untuk tujuh obyek mata anggaran yang diduga mengalami kejanggalan pada proses pengusulan dan pengadaannya adalah pada mata anggaran meja siswa Sekolah Dasar (SD) senilai Rp 10.829.500.000, sebanyak 10.074 buah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, anggaran kursi siswa SD senilai Rp 8.361.420.000 sebanyak 10.074 buah oleh Disdik Kota Semarang.

Kemudian anggaran seragam sekolah SD senilai Rp 659.400.000 sebanyak 4.396 stel oleh Disdik Kota Semarang, anggaran tas sekolah SD senilai Rp 659.400.000 sebanyak 4.396 buah oleh Disdik Kota Semarang, anggaran seragam sekolah SMP senilai Rp 542.138.000 sebanyak 3.326 stel oleh Disdik Kota Semarang.

Selanjutnya adalah anggaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) HFC 227, senilai Rp 2.071.052.268,- sebanyak 1.038 oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Semarang dan anggaran kendaraan operasional kantor roda dua, senilai Rp 4.829.500.176 sebanyak 177 unit oleh Sekda Kota Semarang.

“Dalam penentuan pagu anggaran tidak berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di lingkungan pemerintah Kota Semarang tahun 2023, khususnya pada pengadaan APAR HFC, kursi siswa, seragam sekolah dan tas sekolah. Selain itu juga tidak melalui E-Katalog, termasuk juga pengadaan sepeda motor,” kata Ronny dalam paparannya.

Kemudian, lanjutnya, dalam pengadaan meja dan kursi pada Disdik Kota Semarang tidak melalui mekanisme usulan dari SD maupun UPTD/Kor Satpen dari 9 Kecamatan penerima. Selain itu, saat pengusulan sekitar bulan Juni hingga Juli 2023, Disdik Kota Semarang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas.

“Sedangkan Pelaksana Tugas tidak mempunyai kewenangan dalam hal penganggaran, seperti yang tertuang dalam pasal 14 pasal (7) undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, ditemukan adanya selisih antara harga dalam e-katalog dengan pagu anggaran, terutama pada pengadaan APAR, meja dan kursi siswa, yang nilainya miliaran rupiah,” terangnya.

Baca juga Selisih Pengadaan Mebeler Sekolah Dasar di Kota Semarang Ternyata Lebih dari Rp 700 Juta

Kemudian pada pengadaan 177 motor roda dua, menurut klasifikasi yang disampaikan Wali Kota Semarang di beberapa media online menyebutkan, per unit motor seharga Rp 26,5 juta, yang menurut informasi harga tersebut adalah “On the Road”, padahal dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut adalah “Off the Road”.

DPRD Kota Semarang Mengawasi

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wahyoe Winarto saat dikonfirmasi Wartawan menyatakan akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pada APBD Perubahan Kota Semarang tahun 2023, yang diduga adanya kejanggalan proses pengusulan dan pengadaan, terutama pada anggaran Disdik Kota Semarang..

“Kita akan mengawasi, kita akan turun apakah (anggaran) itu sesuai peruntukannya. Karena kalau bicara pendidikan kan memang itu harus (dianggarkan). Nanti pelaksanaannya kita lihat seperti apa, kalau memang itu menyimpang ya nanti kita kritisi. Mungkin untuk tahun depan akan lebih selektif. Karena dikatakan pendidikan kan memang banyak, kalau memang mebelair dibutuhkan ya bagaimana lagi,  namun dalam pelaksanaannya nanti akan tetap kita awasi,” urai Liluk, sapaan akrabnya.

Untuk langkah selanjutnya, lanjut Liluk, akan dikoordinasikan dengan Komisi D, komisi yang membidangi pendidikan, bahwa terkait isu yang berkembang adanya dugaan korupsi dan dugaan pelanggaran Perwal Kota Semarang Nomor 36 tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di lingkungan pemerintah Kota Semarang tahun 2023, di Disdik Kota Semarang, agar Komisi D bisa memanggil dinas terkait.

“Nanti kita cek, kan Perwalnya juga jelas. Karena ini di Komisi D ya, mungkin nanti kita akan koordinasi dengan Komisi D, bahwa ini ada isu yang berkembang seperti ini, supaya Komisi D bisa memanggil dinas terkait, menanyakan kejelasannya seperti apa. Bahkan setiap komisi itukan biasanya akan sidak ke dinas masing-masing. Nanti juga akan ada pengawasan sampai ke tingkat kecamatan,” imbuhnya.

Absa