blank
Rektor SCU Dr Ferdinandus (tengah), berfoto bersama Prof Rika Saraswati PhD (kiri) dan Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi Dr Marcella Elwina Simandjuntak MHum (kanan), usai memberikan keterangannya kepada awak media. Foto: riyan

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Rektor Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang, Dr Ferdinandus Hindiarto SPsi MSi mengatakan, pihaknya akan terus mendorong percepatan jabatan fungsional dosen.

Salah satunya dengan mendirikan unit di bawah Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM). Pihaknya juga menargetkan akan lahir 10 guru besar SCU, selama periode kepemimpinannya. Dan Prof Rika Saraswati PhD merupakan guru besar pertama di era kepemimpinannya.

”Ada sekitar 20-an dosen, yang berpotensi menjadi guru besar. Dan kami membentuk pusat akselerasi jabatan fungsional akademik. Hasilnya sangat bagus, karena ada beberapa dosen yang sudah terbantukan,” kata Dr Ferdinand dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA: Teliti Rumah Apung Damang Raih Gelar Doktor di PDTS Unissula

Hal itu seperti yang dia sampaikan, usai upacara pengukuhan dosen sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Prof Rika Saraswati, yang dikukuhkan menjadi guru besar SCU. Upacara pengukuhan dilakukan di Theater Thomas Aquinas, Kampus 1 SCU, Bendan, Semarang.

Ditambahkannya, adanya sejumlah kendala sekaligus tantangan, terkait akselerasi mewujudkan sejumlah guru besar. Tantangan yang dimaksud berkaitan dengan publikasi hasil riset dosen ke database jurnal terakreditasi, baik Nasional maupun internasional.

”Sudah banyak yang punya jenjang Lektor Kepala, kurang lebih 50-an. Semua aspek sudah memenuhi, kecuali publikasi hasil risetnya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Saat Digeledah, Pemuda di SPBU Itu Ternyata Bawa Sabu

Sementara itu dalam upacara pengukuhannya, Prof Rika menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul ‘Relasi Antara Hukum, Kekuasaan, Ruang, dan Pengaruhnya Terhadap Akses Keadilan Perempuan Indonesia Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.’

Dalam orasinya itu, Prof Rika menyuarakan masih tingginya isu kekerasan pada perempuan, dalam lingkup rumah tangga. Dia melihat mayoritas kasusnya diduduki oleh kekerasan fisik, disusul dengan kekerasan psikis dan seksual.

Prof Rika menyebut, perlunya keterlibatan berbagai pihak, untuk memberikan perisai diri kepada korban. Tidak terkecuali melibatkan para penegak hukum.

BACA JUGA: Pembelajaran Berbasis Masalah dalam Pembelajaran IPAS

”Hukum adalah sumber kekuasaan. Kekuasaan pun muncul karena adanya hukum. Untuk menerapkan kekuasaan, dibutuhkan ruang privat dan publik,” ujarnya.

Disampaikan juga, ada berbagai faktor pemicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Mulai dari ekonomi, perselingkuhan, serta masih timbulnya rasa cinta.

”Repot juga kalau perlakuan kekerasannya sudah muncul, lalu menjadi bingung kalau memikirkan anak. Takut kalau bapaknya masuk penjara, lalu takut juga tidak punya sumber penghasilan,” tambahnya.

Riyan